Jumat 16 Oct 2020 20:30 WIB

LPPOM MUI: Biaya Jadi Kendala Minimnya Sertifikasi Halal UKM

Fasilitas sertifikasi ini tidak asal diberikan tanpa persyaratan yang mumpuni.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Fakhruddin
LPPOM MUI: Biaya Jadi Kendala Minimnya Sertifikasi Halal UKM (ilustrasi).
Foto: ANTARA /FB Anggoro
LPPOM MUI: Biaya Jadi Kendala Minimnya Sertifikasi Halal UKM (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI mengungkapkan masih minimnya pemberian sertifikasi halal kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Hal itu disebabkan kendala biaya yang masih cukup berat untuk UMKM.

Wakil Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan, bagi sektor UMKM biaya masih menjadi salah satu kendala sertifikasi halal. Oleh karena itu pemerintah bersama LPPOM, kata dia, berkolaborasi memberikan fasilitas sertifikasi bagi sektor UMKM. “(Memang) bagi UMKM biaya adalah salah satu kendala dalam sertifikasi halal,” kata Muti saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (16/10).

Untuk itu pihaknya menjabarkan, sejumlah upaya pun dilakukan guna sektor UMKM dapat mengantongi sertifikasi halal itu. Bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), LPPOM bekerja sama menyusun poin-poin penting agar dapat memfasilitasi sertifikasi halal kepada UMKM.

Dia menjelaskan, dalam hal ini LPPOM MUI akan bertindak sebagai pelaksana pemeriksaan dan pengujian sampai dilaporkan ke Komisi Fatwa MUI untuk ditetapkan kehalalannya. Adapun BPJPH menjadi pihak yang akan memberikan pendanaan, menerima pendaftaran, serta menerbitkan sertifikat.

 

Fasilitas sertifikasi ini pun menurutnya tidak asal diberikan tanpa persyaratan yang mumpuni. Dia menyebut, sejumlah persyaratan bagi UMKM akan ditunjuk langsung oleh BPJPH dan merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal yakni bagi pelaku UMKM tahun 2020.

“UMKM yang terpilih akan menerima bimbingan teknis dan dibebaskan dari biaya sertifikasi halal,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement