Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

KPU Karawang Mulai Siapkan Produksi Surat Suara Pilkada

Senin 19 Oct 2020 21:31 WIB

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Andi Nur Aminah

ilustrasi pilkada saat covid

ilustrasi pilkada saat covid

Foto: Republika/Putra M. Akbar
Surat suara akan digunakan dalam Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang sedang bersiap memproduksi surat suara untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Karawang. Surat suara ini akan digunakan dalam Pilkada serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020. 

"Sampel surat suara telah siap untuk disosialisasikan kepada masyarakat," kata Komisioner Divisi Tekni KPU Karawang, Kasum Sanjaya dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/10).

Baca Juga

Kasum menjelaskan, dalam sampel surat suara Pilbup Karawang 2020 memuat tiga pasangan calon. Pasangan nomor urut 1, Yesi Karya Lianti dan pendampingnya Adly Fayruz tampil dengan nuansa merah putih. Yesi mengenakan kemeja putih dengan jilbab warna merah sementara Adly mengenakan kemeja putih berkerah. 

Kemudian, kata dia, pasangan nomor 2, Cellica Nurrachadiana mengenakan baju dan jilbab warna biru. Sedangkan pendampingnya, Aep Syaepuloh mengenakan kemeja putih dengan aksen biru. 

"Adapun pasangan nomor 3, Ahmad Zamakhsyari dan Yusni Rinzani mengenakan setelan warna putih. Jimmy memakai kopiah hitam, sedangkan Yusni mengenakan kerudung krem," ujarnya

Ia mengatakan sampel surat suara itu telah disepakati ketiga kandidat. Alhasil, desain surat suara ini yang akan dicetak KPU pusat sebagai logistik Pilbup Karawang 2020. Saat pelaksanaan nanti, Kasum menjelaskan akan dikirim sebanyak 1.684.577 surat suara ke Karawang. Jumlah itu terdiri dari jumlah daftar pemillih tetap, sebanyak 1.643.490 lembar ditambah 2,5 persen atau 41,087 lembar untuk cadangan. 

"Tambahan sekitar 2,5 persen itu bisa digunakan apabila ada surat suara yang rusak atau untuk pemilih yang masuk DPK (Daftar Pemilih Khusus)," tambah Kasum. 

Kasum juga menjelaskan, kebijakan itu sudah diatur dalam Pasal 350 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jumlah surat suara di setiap TPS menyesuaikan dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan ditambah dua persen.

 

 

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler