Senin 19 Oct 2020 22:58 WIB

Pengajuan Nomor Induk Usaha UMKM Meningkat di Masa Pandemi

Sektor mikro terbukti sangat resilien terhadap pandemi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pengajuan Nomor Induk Usaha UMKM Meningkat di Masa Pandemi (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Pengajuan Nomor Induk Usaha UMKM Meningkat di Masa Pandemi (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan, pandemi tidak mengurangi minat pengusaha mikro menjalankan usahanya. Hal itu terlihat dari data BKPM yang menunjukkan, selama September berhasil memecahkan rekor pencapaian sepanjang 2020. 

Jumlah pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha mikro tercatat 170.152 atau setara 86 persen dari 197.322 NIB yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sebelumnya, pada Agustus lalu juga terjadi lonjakan pengajuan NIB usaha mikro mencapai 104.240 NIB atau meningkat 114 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Jumlah NIB tersebut mencapai 82 persen dari total seluruh pengajuan sebesar 126.878 NIB pada Agustus 2020. 

Juru Bicara BKPM Tina Talisa menyampaikan, pesatnya pengajuan NIB pengusaha skala mikro di masa pandemi ini merupakan bentuk kekuatan perekonomian Indonesia. Seperti diketahui sekitar 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB) ditopang oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

“Seperti yang sering diungkapkan Bapak Kepala BKPM, UMKM berkontribusi sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Itu sesuai amanah yang diberikan oleh Presiden, BKPM agar terus memastikan melayani UMKM," ujar Tina melalui siaran pers, Senin (19/10).

Melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK), lanjutnya, negara memberikan perlindungan dan penguatan UMKM yang semakin solid. Ia menambahkan, hadirnya UU CK menjadi terobosan kebijakan guna menghadirkan perizinan berusaha yang cepat, mudah, efisien, dan pasti. 

Dirinya juga mengatakan, UU CK memberikan perlakuan istimewa bagi pelaku UMKM, di antaranya kemudahan perizinan. UMKM hanya perlu memiliki NIB yang diproses dalam waktu 3 jam melalui OSS. 

"UU CK memberikan penekanan yang sangat kuat dan baik. Tercantum dengan terang-benderang  investor asing dilarang masuk sebagai pemegang saham UMKM. Jadi PMA hanya boleh berusaha skala besar, dan investor asing wajib bermitra dengan UMKM. Ini bentuk nyata negara hadir bagi UMKM," tuturnya. 

Pada awal masa pandemi, kata dia, jumlah NIB usaha skala mikro mengalami penurunan selama 3 bulan berturut-turut yaitu dari 36.337 NIB pada Maret 2020, menjadi 28.435 NIB pada April 2020. Lalu menyentuh angka terendah pada Mei 2020 dengan hanya 15.845 NIB yang diterbitkan oleh BKPM. 

Meski begitu, sektor mikro terbukti sangat resilien terhadap pandemi. Hal ini dibuktikan dengan lonjakan NIB sektor mikro pada Juni 2020 yg mencapai 35.283 NIB, melonjak 123 persen dari bulan sebelumnya. Angka ini terus meningkat tiap bulan hingga mencapai hampir 200 ribu NIB pada September.

Berdasarkan data Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (Pusat KOPI) BKPM, sepanjang Januari hingga September 2020 telah diterbitkan 792.044 NIB. Dari total NIB tersebut, sektor mikro mencapai 70 persen atau sekitar 512.246 NIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement