Selasa 20 Oct 2020 15:32 WIB

Tolak Salaman, Muslim Ini Gagal Dapat Kewarganegaraan Jerman

Muslim gagal dapat kewarganegaraan Jerman akibat tolak salaman lawan jenis.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Muslim gagal dapat kewarganegaraan Jerman akibat tolak salaman lawan jenis. Bendera Jerman
Foto: chaldean.org
Muslim gagal dapat kewarganegaraan Jerman akibat tolak salaman lawan jenis. Bendera Jerman

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN – Pengadilan Administratif Baden-Wurttemberg (VGH) memutuskan pada Jumat, batal memberikan permohonan kewarganegaraan melalui naturalisasi pada 2012 seorang Muslim.

Ini lantaran dia menolak jabat tangan karena 'konsepsi fundamentalis tentang budaya dan nilai' karena mereka melihat wanita sebagai 'godaan seksual' dengan demikian menolak 'integrasi ke dalam kondisi kehidupan Jerman'.

Baca Juga

Muslim tersebut merupakan dokter dari Lebanon berusia 40 tahun yang datang ke Jerman pada 2002. Dia menolak berjabat tangan dengan wanita karena alasan agama, sebagaimana dilansir dari 5 Pillars, Selasa (20/10)

Dia belajar kedokteran di Jerman dan sekarang bekerja sebagai Dokter senior di sebuah klinik. Dia mengajukan permohonan kewarganegaraan melalui naturalisasi pada 2012, di mana dia menandatangani deklarasi kesetiaan pada konstitusi Jerman dan melawan ekstremisme. Dia lulus tes naturalisasi dengan skor terbaik.  

 

Namun, dia tidak diberi kewarganegaraan karena menolak berjabat tangan dengan pejabat yang bertanggung jawab ketika sertifikat naturalisasi diserahkan pada 2015. Oleh karena itu, wanita tersebut menahan sertifikat tersebut dan menolak aplikasinya. 

VGH menggambarkan jabat tangan sebagai salam nonverbal yang umum dan ritual perpisahan yang terlepas dari jenis kelamin pihak yang terlibat, menambahkan bahwa praktik tersebut sudah ada sejak berabad-abad lalu. Hakim menemukan bahwa jabat tangan juga memiliki makna hukum, yang melambangkan penandatanganan kontrak. 

"Oleh karena itu, jabat tangan berakar dalam pada kehidupan sosial, budaya dan hukum, yang membentuk cara kita hidup bersama," kata hakim.  

Pengadilan menemukan bahwa siapa pun yang menolak berjabat tangan dengan alasan khusus gender melanggar kesetaraan yang diabadikan dalam konstitusi Jerman.  

Selain itu, penolakan laki-laki dalam kasus ini berdampak pada validitas pemberian pinjaman pada perspektif Salafi pada konsekuensi sosial dari hubungan antara laki-laki dan perempuan. Keputusan jabat tangan juga dijatuhkan meskipun pejabat kesehatan memperingatkan agar tidak berjabat tangan sekarang karena pandemi Covid-19.

 

Sumber: https://5pillarsuk.com/2020/10/19/muslim-man-denied-german-citizenship-for-refusing-to-shake-womans-hand/

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement