Rabu 21 Oct 2020 05:31 WIB

Lupa Ihram di Miqat? Ini yang Harus Kita Lakukan

Salah satu wajib haji adalah niat ihram di miqat.

Lupa Ihram di Miqat? Ini yang Harus Kita Lakukan. Foto: Jamaah haji Indonesia mengambil air wudhu di Masjid Bir Ali, Madinah, Rabu (24/7). Masjid Bir Ali atau Masjid Dzulhulaifah ini menjadi tempat miqat atau niat ihram bagi jamaah haji yang berangkat dari Madinah menuju Makkah untuk berhaji atau umrah.
Foto: Republika/Syahruddin El-Fikri
Lupa Ihram di Miqat? Ini yang Harus Kita Lakukan. Foto: Jamaah haji Indonesia mengambil air wudhu di Masjid Bir Ali, Madinah, Rabu (24/7). Masjid Bir Ali atau Masjid Dzulhulaifah ini menjadi tempat miqat atau niat ihram bagi jamaah haji yang berangkat dari Madinah menuju Makkah untuk berhaji atau umrah.

IHRAM.CO.ID, MAKKAH – Salah satu wajib haji adalah niat ihram di miqat. Karena wajib, jika dilewati maka bisa dikenakan denda.

KH Ahmad Kartono, jamaah haji atau umrah harus mengambil miqat tertentu ketika niat ihram.  Sehingga, jamaah diharapkan tak melupakan niat ihram di miqat untuk menyempurnakan ibadah hajinya.

Baca Juga

Lalu, di mana miqat untuk jamaah haji Indonesia? Kiai Kartono menjelaskan bahwa miqot jamaah haji Indonesia bisa berada di atas pesawat lurus sejajar dengan Yalamlam. Atau, ketika turun di Jeddah, miqotnya bisa di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah.

Sementara, bagi jamaah haji Indonesia yang masuk dalam kloter gelombang satu dan mengharuskan ke Madinah dulu, maka miqotnya bisa dilakukan di Bir Ali.

 

“Inilah ketentuan miqat yang tidak bisa dihindari. Maksudnya adalah bahwa haji itu harus memperhatikan ketentuan tempat dan waktu. Dengan cara kita memperhatikan tempat dan waktunya, maka proses yang dilakukan ibadah dengan baik,” kata Kiai Kartono yang pernah menjadi Direktur Pembinaan Haji di Kemenag itu.

Menurut Kiai Kartono, seandainya jamaah terlewat miqatnya, dan ingat akan hal itu masih belum terlalu jauh dari tempat miqotnya, maka bisa kembali lagi ke tempat miqot. Jika sudah terlalu jauh, jika jamaah bergeraknya dari Madinah maka bisa melakukan miqotnya di Jukfah.

Sementara, jika sudah jauh sampai masuk ke Makkah, maka secara hukum bisa niat ihramnya di Makkah.  Lokasinya yaitu kira-kira 9 km kelaur Makkah untuk melakukan niat Ihram.  Namun konsekwensinya, jamaah yang lupa tersebut dikenakan dam atau denda satu ekor kambing.

“ Dengan demikian ini solusi yang bisa diambil untuk jamaah yang terlewatkan miqatnya,:” kata Kiai Kartono.

 Sementara, jika jamaah yang terlupa tersebut datang dari Jeddah, maka niat ihramnya bisa dilakukan di luar bandara selagi masih di wilayah Jeddah. Tetapi, jika sudah masuk Makkah bisa keluar lagi atau membayar dam,

Kalau seandainya jamaah melalui j eddah di bandara tidak niat ikharam, bisa niat ikhram di luar bandara selagi di wilayah Jeddah. Tetapi jika sudah masuk Makkah, bisa keluar lagi atau membayar dam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement