Selasa 20 Oct 2020 19:44 WIB

Teten Masduki Sebut UU Ciptaker Kembangkan UMKM

UMKM mendapat porsi besar dalam UU Ciptaker.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa UU Cipta Kerja bakal mampu memperkuat posisi UMKM.
Foto: Kemenkop UKM
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa UU Cipta Kerja bakal mampu memperkuat posisi UMKM.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, UU Cipta Kerja memastikan pelaku usaha kecil mendapat akses ke pasar. Pasalnya, ada ketentuan yang mewajibkan kementerian dan lembaga menggunakan produk atau jasa UMKM.

"Akses marketnya ini sekarang menjadi lebih pasti, karena di UU Cipta Kerja belanja kementerian dan lembaga 40 persen sekarang sudah diharuskan untuk membeli produk dan jasa UMKM," ujar Teten dalam diskusi virtual di Jakarta, Selasa (20/10).

Baca Juga

Karena itu, Teten menilai UU Cipta Kerja  menjawab semua masalah yang  menghambat UMKM untuk berkembang. Bukan cuma urusan perizinan usaha, masalah pembiayaan, pengembangan hingga akses ke pasar juga dipermudah oleh undang-undang sapu jagat ini.

Teten mengatakan, setiap tahun pemerintah menghabiskan sekitar Rp 750 triliun untuk belanja barang. Karena itu, ketentuan di UU Cipta Kerja telah membuka peluang yang sangat besar bagi pelaku UMKM.

Menindaklanjuti ketentuan baru tersebut,  kementeriannya akan membantu UMKM agar dapat menghasilkan produk-produk yang sesuai dengan standar kualitas pemerintah.  

"Kami sekarang proses kerja sama dengan LKPP dan daerah untuk pelatihan menyiapkan UMKM-UMKM yang memiliki produk yang bagus untuk menjadi pensuplai kebutuhan barang dan jasa pemerintah," katanya.

Untuk urusan pembiayaan usaha, ujar Teten, masalah terbesar yang dihadapi UMKM selama ini adalah mendapatkan pinjaman modal dari bank. Pasalnya, kebanyakan UMKM tidak dapat memberikan agunan ke bank.

"Karena untuk KUR mikro pun yang sudah ditegaskan tidak ada agunan, pada praktiknya tetap diminta bank. Sekarang kami ubah, jadi kegiatan usaha bisa jadi salah satu bukti untuk dapat modal kerja atau investasi," katanya.

Lebih lanjut Teten mengatakan, UU Cipta Kerja memberi porsi cukup besar untuk pengembangan UMKM. Salah satunya dengan mendorong kemitraan dengan perusahaan besar.

Berdasarkan pengalaman Bank Dunia, ujar dia, strategi ini telah terbukti sukses mendorong pertumbuhan dan inovasi. 

"Tetapi memang kami perlu juga melakukan pendampingan, proteksi sehingga mereka (UMKM) tidak ditelan yang gede," ucap Teten.

Tidak hanya itu, UU Cipta Kerja juga mendorong pengembangan usaha lewat pendekatan inkubasi bisnis. Nantinya, UMKM yang memiliki produk dan model bisnis yang bagus akan dipasangkan dengan inkubator bisnis di perguruan-perguran tinggi.

Jadi menurut kami, dengan semua kemudahan yang diberikan UU Cipta Kerja, kami optmistis UMKM bisa berkembang," kata Teten.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement