Selasa 20 Oct 2020 19:53 WIB

Gubernur: Pengelola Rumah Makan di Padang Wajib Tes Swab

Kewajiban swab pengelola rumah makan, cafe, dan sejenisnya tertuang dalam instruksi.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas memasukan hasil sampel saat swab test. Ilustrasi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas memasukan hasil sampel saat swab test. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengeluarkan surat instruksi yang ditujukan kepada pelaku kuliner dalam rangka penegakkan protokol kesehatan. Di antara isinya adalah kewajiban seluruh pengelola dan karyawan rumah makan, restoran, cafe dan lainnya mengikuti tes swab.

Instruksi tersebut tercatat dengan nomor 360/223/Covid-19-SBR/X-2020 tentang Pengawasan dan Penegakkan Protokol Kesehatan pada Rumah Makan/Restoran/ Cafe dan Sejenisnya di Kota Padang.

"Seluruh pengelola dan karyawan rumah makan, restoran, cafe dan lainnya, wajib mengikuti tes swab, pemeriksaan RT-PCR paling lambat dua minggu setelah ditetapkan instruksi ini," kata Irwan Prayitno, Selasa (20/10).

Surat instruksi tersebut ditujukan Irwan kepada Pemerintah Kota Padang. Karena Kota Padang masih terus mengalami peningkatan kasus positif Covid-19. Irwan mensinyalir banyaknya penularan terjadi akibat ketidakdisiplinan menjalankan protokol kesehatan khususnya pada rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya.

Gubernur Sumbar menginstruksikan kepada Wali Kota Padang agar memperketat pengawasan dan penegakan Perda No 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-29 di seluruh rumah makan, restoran, cafe, dan sejenis lainnya.

Pemprov Sumbar menetapkan dateline sampai 3 November 2020 bagi pengelola dan karyawan kafe, restoran, rumah makan dan lainnnya. Karena pelayanan tes swab akan diberikan secara gratis. Bila melewati dateline, maka tes swab harus bayar secara pribadi.

"Bagi rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya yang telah melakukan tes swab dan mengikuti protokol kesehatan akan diberi sertifikat. Namun jika ada pengelola dan karyawan rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya itu tidak mengikuti tes swab dan tidak mematuhi protokol kesehatan, maka tempat usahanya akan ditutup/disanksi berdasarkan Perda No 6 tahun 2020," ujar Irwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement