Selasa 20 Oct 2020 21:16 WIB

Penyidik Lakukan Sita Aset Tersangka Baru Korupsi Jiwasraya

Piter Rasiman tersangka baru perorangan dalam penyidikan lanjutan skandal Jiwasraya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
Foto: Bambang Noroyono
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya, terus memburu aset para tersangka. Tim penyitaan aset pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejakgung) kembali melakukan sita harta milik tersangka Piter Rasiman yang berada di DKI Jakarta, dan Jawa Tengah (Jateng). 

Piter Rasiman adalah tersangka baru perorangan dalam penyidikan lanjutan skandal Jiwasraya. Piter merupakan Direktur Utama (Dirut) PT HD Capital yang berganti nama menjadi PT Himalaya Energi Perkasa Tbk (HADE). Peran Piter, bersama perusahaannya, terikat dengan perusahaan milik terdakwa Jiwasraya, Heru Hidayat yang sudah dituntut penjara seumur hidup di PN Tipikor Jakarta.

Dari informasi penyidikan yang diterima Republika di JAM Pidsus, dikatakan terkait Piter Rasiman, proses sita sudah mulai dilakukan sejak Jumat (16/10) dan Sabtu (17/10). “Penyitaan dilakukan di Solo, dan di Jakarta terkait Piter Rasiman,” kata sumber tersebut, Selasa (20/10).

 Kata dia, sejumlah aset yang disita, yakni kendaraan roda empat, unit apartemen di Jakarta, dan rumah di Solo. Dari Piter Rasiman, kata sumber tersebut, juga turut disita satu stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) yang berada di Semarang, Jateng.

“Sitanya itu ada terkait dengan TPK-nya dan TPPU,” ujar sumber tersebut.

 Adapun terkait PT HADE, dikatakan sumber itu, proses pemeriksaan berkas-berkas masih terus dilakukan. Meskipun, terhadap perusahaan tersebut, belum dilakukan pemblokiran aset.

Direktur Penyidikan di JAM Pidsus Febrie Adriansyah menerangkan, aset sitaan milik Piter Rasiman memang belum dirilis ke media. “Belum lengkap penyitaannya. Khawatir nanti ada yang geser (dipindahkan),” terang Febrie lewat pesan singkatnya, Selasa (20/10). 

Namun begitu, Febrie memastikan, penulusuran harta milik para tersangka yang terkait kasus Jiwasraya, akan terus dilakukan. Sebab kasus Jiwasraya, menjadi prioritas utama penyelesaian perkara di JAM Pidsus.

Kasus Jiwasraya, merupakan skandal keuangan dan korupsi terbesar yang ditangani penegakan hukum di Indonesia. Total kerugian negara dalam kasus tersebut, mencapai Rp 16,8 triliun. Sementara aset sitaan yang dilakukan penyidik di JAM Pidsus, sebelumnya sudah mencapai Rp 18,4 triliun. Dari pengungkapan sementara sudah empat dari enam terdakwa yang sudah dinyatakan bersalah oleh hakim Tipikor, dan divonis penjara seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement