Rabu 21 Oct 2020 21:52 WIB

Calo Pengurusan Izin Hajatan Resahkan Warga Tulungagung

Calo pengurusan izin hajatan menawarkan jasanya mulai dari Rp 7 juta.

Komunitas Pekerja Sor Terop (Event Organizer) Tulungagung menggelar simulasi hajatan dengan menerapkan protokol kesehatan di Balai Seni Budaya Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (25/7/2020). Simulasi itu digelar untuk mengedukasi masyarakat mengenai tata laksana penyelenggaraan hajatan pernikahan dan sejenisnya, dengan mengakomodasi Adaptasi Kebiasaan Baru di tengah pandemi COVID-19.
Foto: ANTARA /Destyan Sujarwoko
Komunitas Pekerja Sor Terop (Event Organizer) Tulungagung menggelar simulasi hajatan dengan menerapkan protokol kesehatan di Balai Seni Budaya Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (25/7/2020). Simulasi itu digelar untuk mengedukasi masyarakat mengenai tata laksana penyelenggaraan hajatan pernikahan dan sejenisnya, dengan mengakomodasi Adaptasi Kebiasaan Baru di tengah pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Calo izin hajatan di tengah pandemi Covid-19 mulai marak beroperasi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Keberadaan mereka meresahkan warga setempat.

Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Rabu, membenarkan kabar adanya oknum warga yang memanfaatkan kebijakan pembatasan sosial untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa. Para calo mengutip jutaan rupiah untuk memuluskan penerbitan izin acara resepsi pernikahan.

Baca Juga

"Ini tidak benar kalau pengurusan izin hajatan ada biayanya, sebab permohonan izin hajatan di GTPP Covid-19 seluruhnya gratis," kata tim Pengendalian dan Operasional Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Dedi Eka Pratama.

Informasi yang berkembang, makelar perizinan mematok harga jasa pengurusan antara Rp 7 juta hingga Rp 8 juta. Dengan bantuan mereka, pengguna jasa tidak perlu mendatangi posko GTPP Covid-19 yang ada di sisi barat Pendopo Tulungagung, maupun ke instansi verikal di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.

"Jangankan mematok biaya, bahkan sekadar untuk foto kopi saja pemohon yang melakukan sendiri, jadi kami tidak mengenakan biaya apapun," ujar Dedi.

Agar praktik percaloan tak makin subur, Dedi menyerukan warga untuk mengurus izin hajatan atau kegiatan lainnya. Ia mengingatkan agar warga berhati-hati ketika menemukan ada orang yang mengaku bisa mengurus izin hajatan.

Untuk pengurusan izin hajatan, warga cukup mencari pengantar dari pemerintah desa setempat. Lalu, warga dapat meminta rekomendasi dari tim Gugus Tugas di tingkat Kecamatan, dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga penanggung jawab, dan lokasi kegiatan.

"Kemudian diajukan ke GTPP untuk diajukan ke Ketua GTPP agar nanti didisposisi (disetujui). Semuanya gratis," katanya.

Dedi menjelaskan, proses pengurusan izin hajatan atau event di GTPP Covid-19 Tulungagung biasanya memakan waktu empat hari. Pemohon hendaknya memasukan permohonannya satu hingga dua pekan sebelum hari penyelenggaraan acara.

Berdasarkan data yang dimilikinya, Dedi menyebut, dari April hingga September 2020 sudah ada sekitar 416 permohonan izin, sedang untuk Oktober sekitar 300. Tren permohonan izin mengalami peningkatan di pertengahan September 2020. Dedi berpesan pada pemohon izin hajatan dan event untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, saat hajatan dan event berlangsung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement