Kamis 22 Oct 2020 19:05 WIB

Tahap Tiga Umroh, Kesthuri: Masih Menunggu Kebijakan Saudi

Asrul mengaku tidak ingin berharap terlalu berlebihan.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Fakhruddin
Tahap Dua Umroh, Kesthuri: Masih Menunggu Kebijakan Saudi. Umat Muslim yang melakukan sholat jarak sosial di Masjidil Haram untuk pertama kalinya dalam beberapa bulan sejak pembatasan penyakit coronavirus (COVID-19) diberlakukan, setelah diizinkan oleh otoritas Saudi, di kota suci Mekkah, Arab Saudi 18 Oktober 2020
Foto: RaesahAlharmin / HO via REUTERS
Tahap Dua Umroh, Kesthuri: Masih Menunggu Kebijakan Saudi. Umat Muslim yang melakukan sholat jarak sosial di Masjidil Haram untuk pertama kalinya dalam beberapa bulan sejak pembatasan penyakit coronavirus (COVID-19) diberlakukan, setelah diizinkan oleh otoritas Saudi, di kota suci Mekkah, Arab Saudi 18 Oktober 2020

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umroh Indonesia (Kasturi), Asrul Azis mengatakan hingga hari ini Arab Saudi belum mengeluarkan kebijakan umroh di masa pandemi untuk negara lain. Karena itu, pihaknya masih menunggu pengumuman resmi dari Saudi. 

"Untuk negara luar apakah buka 1 November masih kita tunggu," kata Asrul kepada Republika.co.id, Kamis (22/10).

Asrul berharap segera mendapatkan kabar baik tersebut, sehingga dapat segera memberitahukan kepada calon jamaah umroh yang telah tertunda keberangkatannya sejak penutupan di akhir Februari lalu.

Kendati demikian, Asrul mengaku tidak ingin berharap terlalu berlebihan. Karena ia memperkirakan, umroh baru akan dibuka normal pada awal 2021 nanti. "Tapi secara umum agent-agent Saudi memperkirakan bahwa buka normal di awal Januari 2021," ucapnya.

 

Terbaru Wakil Menteri Haji dan Umrah untuk Urusan Umrah, Abdul Rahman Syams, mengatakan ada lebih dari 700 perusahaan umroh di Saudi yang saat ini sedang menyelesaikan proses untuk menerima jamaah haji asing.

Menurut Syams, mekanisme reservasi jamaah dari luar Kerajaan akan melalui perusahaan umroh yang berizin. Kedatangannya dilakukan secara berkelompok dan bukan perorangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement