Ahad 25 Oct 2020 03:33 WIB

Forum SATHU Kritisi UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja dinilai memberatkan pengusaha haji dan umroh.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Forum SATHU Kritisi UU Cipta Kerja
Foto: Amr Nabil/AP
Forum SATHU Kritisi UU Cipta Kerja

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Forum Silaturahmi Asosiasi Travel haji dan Umroh (Forum SATHU) menilai beberapa pasal di Undang-undang Omnibus Law memberatkan pengusaha di sektor ke Agama. Forum SATHU meminta Presiden Joko Widodo memberikan perhatian atas masalah tersebut demi terwujudnya rasa keadilan yang positif khususnya untuk umat Muslim.

"Kiranya masih bisa diperbaiki, Alhamdulillah. Kalau sebagai pertimbangan prosedural tidak bisa diubah karena sudah diserahkan, kiranya bapak presiden berkenan menerbitkan Perppu sebagai perbaikan atas pasal-pasal yang bermasalah," kata Ketua Harian Forum SATHU, Artha Hanif saat konferensi Pers, di Jakarta, Jumat (23/10).

Baca Juga

Artha mengatakan, usaha umroh dan haji merupakan usaha yang sangat terkait dengan kegiatan ibadah umat agama umat Muslim, dan umroh haji ini juga merupakan satu-satunya sektor usaha yang dimiliki oleh kaum Muslimin yang mesti dihormati.

"Perlu kami sampaikan bahwa sebagai pelaku usaha di bidang umroh dan haji khusus kami menilai berbagai aturan yang ada, baik yang termuat dalam peraturan menteri agama maupun SK-SK Dirjen kurang memberikan dukungan terhadap perkembangan usaha," katanya.

Antara lain ketentuan yang tidak memberikan dukungan terhadap perkembangan usaha umat Muslim misalnya mengenai proses perizinan baru, perpanjang izin, ketentuan deposit, akreditas, proses pelayanan jamaah dan lain sebagainya. Dalam Undang-undang Omnibus Law, Forum SATHU melihat bahwa berbagai kewenangan yang oleh Undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang pelayanan haji dan umroh yang menjadi kewenangan utama ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini presiden.

Prinsip ini kata Artha, berarti merubah fungsi ganda yang dimiliki oleh Kementerian Agama yaitu sebagai regulator, operator dan sekaligus sebagai eksekutor. Prinsip ini selalu dan terus menjadi sorotan berbagai pihak, maka dari itu forum satu usulkan agar keberadaan asosiasi umrah secara jelas dan tegas dapat ditempatkan dalam undang-undang Omnibus Law sebagai mitra pemerintah.

"Maksudnya agar dalam penyusunan berbagai aturan oleh pemerintah nantinya akan melibatkan pula asosiasi sebagai pelaku usaha. Keamanan sejalan pula dengan keinginan untuk menciptakan good corporate governence," katanya.

Arti memastikan setelah Forum SATHU dalam naskah undang-undang omnibus Law sebagaimana yang diserahkan kepada presiden untuk di tangan tanda tangan hukum akhirnya Forum SATHU melihat adanya keanehan dan tendensius. Forum SATHU melihat ada perlakuan yang tidak adil kepada masyarakat di bidang keagamaan ke maksudnya usaha di bidang penyelenggaraan umroh dan haji khusus.

"Selama ini kami memahami bahwa kehadiran Undang-undang Omnibus Law untuk mendukung perkembangan dunia usahanya ternyata tidak untuk usaha di bidang Keagamaan," katanya.

Secara khusus Forum SATHU menyoroti penambahan pada pasal 94 ayat 1 butir K dan ayat 2 yang sebelumnya ini tidak termuat dalam RUU yang menjadi pokok bahasan. Di samping itu banyak pula pertimbangan yang diajukan Forum SATHU tidak terakomodir.

Artha mengatakan, Forum SATHU, menilai banyak penyusupan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Pasal 94 ayat 1 butir K yang akan ditindaklanjuti dengan ayat 2 sangat berpotensi menimbulkan penampungan dana umroh dari masyarakat yang sangat besar, sebagaimana juga sudah terjadi pada dana setoran awal aja yang saat ini sudah mencapai sekitar 130 triliun.

Pengertian pasal ini pernah juga termuat dalam SK Dirjen Nomor 323 tahun 2019, yang Forum SATHU tolak lewat gugatan ke PTUN dan gugatan Forum SATHU menang dan sudah inkrah setelah banding Kementerian Agama ditolak di pengadilan tinggi TUN. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement