Sabtu 24 Oct 2020 17:15 WIB

Wapres: 6 Kawasan Industri Halal Ajukan Izin

Kawasan industri halal mendapatkan insentif pajak.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
ModernCikande Industrial Estate (MCIE) mengembangkan kawasan industri halal pertama di Indonesia.
Foto: ModernCikande Industrial Estate
ModernCikande Industrial Estate (MCIE) mengembangkan kawasan industri halal pertama di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah menyebut saat ini ada enam kawasan industri halal yang sedang mengajukan proses perizinan. Keenam di antaranya Modern Cikande Industrial Estate di Serang Banten, SAFE n LOCK Halal Industrial Park di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, Kawasan Industri Bintan Inti di Kepulauan Riau.

Tiga lainnya adalah Kawasan Industri Batamindo di Batam Kepulauan Riau, Kawasan Industri Jakarta Pulogadung dan Kawasan Industri Surya Borneo di Kalimantan Tengah. “Kawasan Industri Halal (KIH) diharapkan akan menarik perhatian investor global untuk menjadikan Indonesia sebagai global hub produk halal dunia,” ujar Wakil Presiden Maruf Amin saat konferensi pers virtual ‘Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia’ Sabtu (24/10).

Baca Juga

Menurutnya pengembangan kawasan industri halal merupakan salah satu strategi untuk menjadikan Indonesia produsen produk halal terbesar di dunia. “Sata meminta menteri perindustrian untuk segera memprosesnya,” ucapnya.

Wapres menjelaskan pengembangan kawasan industri halal dibutuhkan insentif dan regulasi yang mendukung secara harmonis, termasuk bagi industri produk halal yang terintegrasi di dalam kawasan ekonomi khusus (KEK).

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan kawasan industri halal mendapatkan insentif seperti tax holiday dan tax allowance jika memang industri tersebut dikembangkan dalam kawasan industri. “Kita juga akan memberikan bentuk kepabeanan dan cukai karena biasanya impor barang modal dan bahan baku bisa dapat bebas bea masuk, juga bagi pengembangan kawasan industri untuk tujuan ekspor,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, insentif juga bisa diberikan kepada pelaku usaha yang membangun pusat riset produk halal dan pendidikan vokasi. Sri Mulyani menjanjikan pengembalian kelebihan bayar pajak alias restitusi yang dipercepat, sehingga kelebihan dana bisa digunakan untuk menambah kecepatan mesin produksi dan kemudahan lain termasuk pembayaran pajak secara kolektif.

"Sehingga wajib pajak tidak perlu lakukan sendiri-sendiri. Mereka bisa satu kali saja dan mendapatkan layanan secara join. Kita sekarang sedang bangun single submission document-nya," ucapnya.

Selanjutnya, menurut Sri Mulyani, insentif kepabeanan bisa didapat oleh pelaku usaha yang mengimpor bahan baku dan barang modal untuk kebutuhan produksi produk halal. Syaratnya, produk halal yang dihasilkan berorientasi ekspor.

"Fasilitas ini untuk meningkatkan competitiveness industri," ucapnya.

Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada empat sektor utama yang dikembangkan di kawasan industri halal. Hal ini untuk mengejar ketertinggalan dengan negara lain.

“Empat sektor diantaranya makanan dan minuman, fesyen, farmasi, dan kosmetik. Tapi tidak menutup kemungkinan ke sektor lainnya,” ucapnya.

Berdasarkan Overview Global Islamic Economy (GIE) yang mengukur kekuatan ekonomi syariah di 73 negara, Indonesia menempati peringkat ke-5 pada GIE 2019/2020. Indonesia masih kalah dengan Malaysia, Bahrain, Uni Emirat Arab (UEA), dan Arab Saudi.

Capaian tersebut mengalami perbaikan dari setahun sebelumnya yakni posisi 10 pada 2018-2019. Namun, menurut Airlangga, beberapa sektor prioritas masih tertinggal.

"Yang kita masih harus mengejar adalah di top 10 halal food, Indonesia masih belum masuk,” ucapnya.

Menurutnya sektor farmasi dan kosmetika juga masih tertinggal, belum masuk 10 besar. Sedangkan sektor pariwisata halal, Indonesia berada posisi ke-3, masih kalah dengan UEA dan Turki.

“Kategori fesyen, Indonesia cukup unggul dengan posisi nomor dua di bawah Turki,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement