Ahad 25 Oct 2020 20:35 WIB

PBB: 50 Negara Ratifikasi Perjanjian Larang Senjata Nuklir

AS tidak setuju dengan ratifikasi perjanjian larang senjata nuklir

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nur Aini
Sisa senjata nuklir Ukraina di Museum (ilustrasi)
Foto: BBC
Sisa senjata nuklir Ukraina di Museum (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengumumkan, 50 negara telah meratifikasi perjanjian untuk melarang senjata nuklir, Sabtu (24/10). Pengesahan ini akan mulai berlaku dalam 90 hari mendatang.

Menurut juru bicara PBB, Stephane Dujarric, Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres memuji 50 negara dan memberi hormat masyarakat sipil dalam memfasilitasi negosiasi dan mendorong ratifikasi tersebut. Berlakunya Perjanjian tentang Larangan Senjata Nuklir (TPNW) pada 22 Januari itu akan menarik perhatian pada konsekuensi bencana kemanusiaan dari setiap penggunaan senjata nuklir.

Baca Juga

"Merupakan penghormatan kepada mereka yang selamat dari ledakan dan uji coba nuklir, banyak di antaranya menganjurkan perjanjian ini," kata Dujarric.

Guterres mengatakan, perjanjian itu mewakili komitmen yang berarti terhadap penghapusan total senjata nuklir. Pelucutan senjata mematikan tersebut tetap menjadi prioritas bagi PBB.

"Momen ini telah terjadi 75 tahun sejak serangan mengerikan di Hiroshima dan Nagasaki, dan pendirian PBB yang menjadikan perlucutan senjata nuklir sebagai landasan," kata Direktur eksekutif Kampanye Internasional untuk Menghapus Senjata Nuklir, Beatrice Fihn.

Koalisi pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2017 yang pekerjaannya membantu mempelopori perjanjian larangan nuklir ini menyatakan, 50 negara yang meratifikasi perjanjian itu menunjukkan kepemimpinan sejati. Negara-negara tersebut dinilai menetapkan norma internasional baru bahwa senjata nuklir tidak hanya tidak bermoral tetapi juga ilegal.

Ratifikasi ke-50 oleh Honduras terjadi pada peringatan 75 tahun ratifikasi Piagam PBB yang secara resmi membentuk kelompok tersebut dan dirayakan sebagai Hari PBB. "PBB dibentuk untuk mempromosikan perdamaian dengan tujuan penghapusan senjata nuklir. Perjanjian ini adalah yang terbaik dari PBB,  bekerja sama dengan masyarakat sipil untuk membawa demokrasi ke pelucutan senjata," kata Fihn.

Perjanjian tersebut mensyaratkan bahwa semua negara yang meratifikasi tidak pernah mengembangkan, menguji, memproduksi, memproduksi, memperoleh, memiliki atau menimbun senjata nuklir atau alat peledak nuklir lainnya. Perjanjian itu juga melarang transfer atau penggunaan senjata nuklir atau alat peledak nuklir.

Presiden Federasi Internasional Masyarakat Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, Francesco Rocca, menyatakan ada lebih dari 14 ribu bom nuklir di dunia. Ribuan di antara jumlah tersebut telah siap diluncurkan dalam sekejap. Kekuatan banyak dari hulu ledak itu puluhan kali lebih besar dari senjata yang dijatuhkan di Nagasaki dan Hiroshima.

Semua pihak tidak menyambut hangat perjanjian tersebut, Amerika Serikat (AS) telah menulis kepada para penandatangan perjanjian, menyatakan mereka membuat kesalahan strategis. Pemerintahan Presiden Donald Trump mendesak mereka untuk membatalkan ratifikasi.

Surat tersebut mengatakan, lima kekuatan nuklir, AS, Rusia, China, Inggris, dan Prancis, serta sekutu NATO menyatakan penentangan terhadap potensi dampak dari perjanjian tersebut. TPNW dinilai memutar balik waktu verifikasi dan pelucutan senjata serta berbahaya bagi Perjanjian Nonproliferasi Nuklir berusia setengah abad, yang dianggap sebagai landasan upaya nonproliferasi global.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement