Senin 26 Oct 2020 14:58 WIB

Kemenperin Fokus Kembangkan Kawasan Industri Halal

Kemenperin telah mengeluarkan panduan KIH melalui Permen Perin 17/2020.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Kemenperin bertekad memacu pengembangan industri halal di dalam negeri.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Kemenperin bertekad memacu pengembangan industri halal di dalam negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Melihat peluang pasar yang besar dan ketersediaan suplai produk halal yang belum mencukupi, Kemenperin bertekad memacu pengembangan industri halal di dalam negeri. Di antaranya melalui pembangunan Kawasan Industri Halal (KIH), yang diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Perindustrian nomor 17 tahun 2020 tentang tata cara memperoleh surat keterangan dalam rangka pembentukan KIH.

Berdasarkan data dari The State of The Global Islamic Economy (GIE) pada 2019/2020 besaran pengeluaran makanan dan gaya hidup halal umat Islam di dunia mencapai 2,2 triliun dolar AS pada 2018. Angka ini diperkirakan terus tumbuh mencapai 3,2 triliun dolar AS di 2024.

Baca Juga

Salah satu faktor yang memengaruhi pertumbuhan tersebut, lanjutnya, yakni peningkatan jumlah penduduk Muslim di dunia yang mencapai 1,84 miliar orang. Angka tersebut diperkirakan meningkat dan mencapai 27,5 persen dari total populasi dunia pada 2030.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasamita mengatakan, regulasi KIH merupakan panduan bagi pengelola kawasan industri dalam peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur pendukung kegiatan industri halal. "Ini sekaligus sebagai panduan bagi industri halal dalam penciptaan pemusatan industri halal yang terpusat dan berlokasi di KIH," kata Agus, kemarin.

Ia menjelaskan, surat keterangan KIH diperoleh setelah perusahaan kawasan industri memenuhi kriteria, yakni memiliki perizinan kawasan industri seperti Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) atau Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI). Selanjutnya, harus memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim verifikasi yang terdiri dari Kemenperin, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Berikutnya, menyusun rencana induk (masterplan) KIH yang dilengkapi sarana dan prasarana terintegrasi dalam satu hamparan. Misalnya laboratorium, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), instalasi pengolahan air baku halal, kantor pengelola dan pembatas KIH dengan kawasan lain. Selain itu, dibangun sistem manajemen halal dengan memiliki tim yang terdiri dari manajer halal dan pengawas halal.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement