Selasa 27 Oct 2020 04:32 WIB

Pemkot Solo Perketat Aturan Kunjungan di Tempat Publik

10 persen dari total kasus covid-19 di Kota Solo berasal dari kalangan anak-anak.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Friska Yolandha
Petugas merawat satwa koleksi Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) di Solo, Jawa Tengah, Rabu (14/10/2020). Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kembali memperketat aturan bagi anak-anak berusia di bawah 15 tahun untuk berkunjung ke tempat publik seperti objek wisata, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, taman bermain, dan tempat lainnya.
Foto: Maulana Surya/ANTARA
Petugas merawat satwa koleksi Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) di Solo, Jawa Tengah, Rabu (14/10/2020). Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kembali memperketat aturan bagi anak-anak berusia di bawah 15 tahun untuk berkunjung ke tempat publik seperti objek wisata, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, taman bermain, dan tempat lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kembali memperketat aturan bagi anak-anak berusia di bawah 15 tahun untuk berkunjung ke tempat publik seperti objek wisata, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, taman bermain, dan tempat lainnya. Hal itu lantaran adanya kenaikan kasus Covid-19 pada anak-anak.

Sebelumnya, Pemkot melonggarkan anak-anak di atas usia 5 tahun untuk mengunjungi tempat publik mulai 13 Oktober 2020. Setelah dilakukan evaluasi, Pemkot kembali melakukan pengetatan.

Pengetatan aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 067 Tahun 2020 yang diteken Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Senin (26/10). Dalam SE itu disebutkan, setiap anam berusia kurang dari 15 tahun, ibu hamil, dan orang lanjut usia risiko tinggi dilarang memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, serta tempat hiburan, tempat wisata, dan tempat bermain, dan/atau melakukan kegiatan berkumpul dan melakukan kontak fisik di tempat umum, kecuali bagi sekolah yang telah ditunjuk melakukan simulasi pembelajaran tatap muka oleh Dinas Pendidikan Kota Solo.

Ketua Pelaksana Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani, mengatakan pengetatan dilakukan karena adanya peningkatan kasus Covid-19 pada anak. Berdasarkan data kumulatif kasus Covid-19 pada Ahad (25/10) sebanyak 1.067, hampir 10 persen di antaranya atau sekitar 104 merupakan anak-anak di bawah 18 tahun. Bahkan, beberapa di antaranya bayi dan balita. 

"Hampir 10 persen kasus disumbang usia anak, makanya kami perketat lagi," terangnya, Ahad.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo tersebut menyatakan, selain mengatur batasan usia anak di tempat publik, SE tersebut juga mengatur tentang pelaksanaan pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog pada tahapan Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19. SE tersebut berlaku sampai dengan 9 November 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Secara kumulatif, jumlah kasus Covid-19 hingga Senin (26/10) mencapai 1.079 orang. Secara rinci, 747 pasien dinyatakan sembuh/pulang, 230 orang menjalani isolasi mandiri, 61 pasien menjalani perawatan, dan 41 orang meninggal dunia.

Sedangkan angka kumulatif suspect mencapai 1.273 orang, dengan rincian 22 orang menjalani perawatan, dua orang isolasi mandiri, 1.181 discard, dan 68 orang meninggal dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement