Senin 26 Oct 2020 20:55 WIB

ASN Diimbau Jangan Kunjungi Zona Merah Saat Libur Panjang

Menpan RB berpesan pada ASN tidak kunjungi zona merah saat libur panjang.

Menpan RB Tjahjo Kumolo. Ilustrasi
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menpan RB Tjahjo Kumolo. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo berpesan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak mengunjungi daerah yang masih berstatus zona merah Covid-19. Pesan itu disampaikan menjelang ASN libur panjang cuti bersama tanggal 28 Oktober sampai 30 Oktober 2020.

"Bagi daerah yang masih zona merah, saya kira jangan dikunjungi," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (26/10).

Tjahjo mengatakan sudah mengeluarkan sejumlah surat edaran (SE) terkait pembatasan bepergian ke luar daerah atau mudik selama pandemi Covid-19.

Di antaranya SE Menpan-RB Nomor 36/ 2020 yang dikeluarkan 30 Maret 2020, SE Menpan-RB Nomor 41/2020 yang dikeluarkan 6 April 2020, SE Menpan-RB Nomor 46/ 2020 yang dikeluarkan 9 April 2020, SE Menpan-RB Nomor 55/2020 yang dikeluarkan 12 Mei 2020 dan terakhir SE Menpan-RB Nomor 64/2020 yang dikeluarkan 14 Juli 2020.

Tjahjo meminta ASN dapat mematuhi SE tersebut sehingga mencegah diri dan keluarga terpapar Covid-19 saat perjalanan ke luar daerah atau mudik menjelang libur panjang pada Rabu (28/10) lusa.

"Ya libur panjang ini, saya kira mulai besok Rabu sampai Minggu memberi kesempatan bagi ASN untuk mengunjungi keluarga di satu daerah atau berlibur, tapi tetap tidak di daerah yang zona merah. Termasuk akan lebih baik juga kalau memang tidak bepergian. Tapi kalau memang harus bepergian, tetap menjaga disiplin protokol kesehatan dan zona yang dikunjungi daerahnya adalah zona yang tidak zona merah," kata Tjahjo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement