Senin 26 Oct 2020 22:25 WIB

UU Ciptaker Mungkinkan Swasta dalam Pengembangan Alutsista

Puan mengatakan industri pertahanan nasional tetap dikontrol penuh Kemenhan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Puan Maharani
Foto: DPR RI
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Puan Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR 5 Oktober 2020 lalu turut mengatur mengenai sektor industri pertahanan dan keamanan melalui revisi UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Puan menjelaskan, adanya perubahan itu memungkinkan pelibatan swasta dalam pengembangan alat utama sistem persenjataan (alutsista).

"Pelibatan pihak swasta tersebut bertujuan menjadikan sektor industri pertahanan lebih dinamis dan progresif dalam hal investasi," kata Puan dalam  kuliah umum di Universitas Pertahanan (Unhan), Senin (26/10).

Baca Juga

Kendati demikian, ia menegaskan industri pertahanan nasional tetap dikontrol penuh Kementerian Pertahanan. Pengawasanya juga dilakukan tidak hanya di hilir, tetapi mulai dari hulu.

"Adapun aturan turunan diatur lebih lanjut oleh perpres atau PP," tuturnya.

Selain itu, Puan mengatakan, DPR melalui fungsi legislasi di bidang pertahanan juga tengah menyusun RUU keamanan dan ketahanan siber. Melalui fungsi anggaran, puan menambahkan, DPR RI memperhatikan pemenuhan minimum essential force (MEF) untuk memodernisasi kekuatan pertahanan agar lebih efektif dalam melaksanakan tugas-tugas militer dan misi perdamaian.

Puan menuturkan, anggaran fungsi pertahanan juga terus ditingkatkan. Pada 2016, anggaran fungsi pertahanan mencapai Rp 98,2 triliun, meningkat hingga mencapai Rp 118 triliun pada 2020, dan pada 2021 dianggarkan Rp 137 triliun. Dari sisi fungsi pengawasan, DPR memberi masukan strategis dalam berbagai kebijakan terkait pertahanan, yakni mengenai isu Laut Cina Selatan, penanganan Covid-19, modernisasi alutsista dan dukungan kemajuan industri pertahanan. 

Melalui diplomasi parlemen, DPR mendukung penguatan kerja sama TNI dengan militer berbagai negara, khususnya dalam meningkatkan kemampuan tempur prajurit, sharing infomasi dan lain sebagainya. “DPR RI juga mendukung rangkaian diplomasi pertahanan yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam memperkuat kerja sama pertahanan internasional untuk mendukung kemajuan alutsista,” kata Puan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement