Senin 26 Oct 2020 23:09 WIB

Pemkot Depok Tetapkan 28 dan 30 Oktober Cuti Bersama

PD yang melayani langsung pada masyarakat, agar mengatur penugasan pegawai.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Fuji Pratiwi
Kota Depok (ilustrasi). Pemkot Depok menetapkan 28 Oktober dan 30 Oktober sebagai cuti bersama.
Foto: Wordpress.com
Kota Depok (ilustrasi). Pemkot Depok menetapkan 28 Oktober dan 30 Oktober sebagai cuti bersama.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah telah menetapkan 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama. Kebijakan ini juga berlaku bagi  Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat.

"Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemkot Depok juga telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota, Nomor 060/230-ORB. Yaitu tentang Perubahan Kedua Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Lingkungan Pemerintah Kota Depok," ujar Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB), Setda Kota Depok, Agung Sugiharti di dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin (26/10).

Baca Juga

Dia menambahkan, cuti bersama dimulai pada 28 Oktober. "Lusa mulai cuti bersama dan libur hingga Jumat, karena ada peringatan Maulid Nabi Muhammad," kata Agung.

Agung melanjutkan, Perangkat Daerah (PD) yang memberikan pelayanan langsung pada masyarakat, agar mengatur penugasan pegawai. Seperti rumah sakit, Puskesmas, telekomunikasi, dan listrik. Begitu juga, pemadam kebakaran, kemanan, dan penyedia layanan air minum. Termasuk, kebersihan, perhubungan, serta unit PD terkait.

"Harapannya, pemberian pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan dengan baik, meski ada libur panjang," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement