Selasa 27 Oct 2020 07:15 WIB

LPPOM MUI Riau Terbitkan 400 Sertifikat Halal per Tahun

Biaya sertifikasi halal saat ini sebesar Rp 1,5 juta sampai Rp 3.250.000.

LPPOM MUI Riau Terbitkan 400 Sertifikat Halal per Tahun. Ilustrasi
Foto: Republika/ Yasin Habibi
LPPOM MUI Riau Terbitkan 400 Sertifikat Halal per Tahun. Ilustrasi

IHRAM.CO.ID, PEKANBARU -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau, menerbitkan sertifikasi halal untuk produk UMKM mencapai 350-400 lebih setahun atau rata-rata 30 sertifikasi setiap bulan.

"Sertifikasi halal sangat diperlukan bagi produk UMKM untuk membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk-produk mereka. Produk yang ada label halal juga memiliki daya saing yang lebih tinggi di banding produk yang tidak mencantumkan label halal," kata Khafzan, Humas dan Auditor LPPOM MUI Riau, Senin (26/10).

Baca Juga

Khafzan menyebutkan, LPPOM MUI Riau sudah banyak menerbitkan sertifikasi halal setiap bulan. Proses penerbitannya kini sedikit terhambat karena COVID-19 dan juga alur proses yang dilakukan dua pintu yaitu dari Kemenag dan LPPOM MUI.

"Selama periode Januari-Juli 2020 sebanyak 70 sertifikat halal diterbitkan yang dikelola industri rumah tangga dan industri menengah dengan beragam jenis produk seperti jamu-jamuan herbal, asinan, katering dan lain-lainnya. Untuk produk kosmetik itu belum bisa membuat sertifikat halal di LPPOM MUI Riau melainkan langsung ke LPPOM MUI pusat," katanya.

Untuk biaya sertifikasi halal ini ada pengelompokannya, jadi tergantung bagaimana jenis-jenis usahanya, prosesnya dan jenis kesulitan alat yang digunakan. Jadi relatifnya biaya untuk saat ini sebesar Rp 1,5 juta sampai Rp 3.250.000.

Karena itu, diimbau masyarakat agar tidak salah dalam memilih produk halal karena hingga ini banyak masyarakat yang masih sulit membedakan suatu produk itu halal atau tidak. "Kalau bicara masalah halal ini kadang-kadang gampang-gampang susah, karena tidak semua yang berlogo halal itu dijamin halal untuk kita konsumsi atau gunakan" katanya.

Menurut dia, banyak yang menganggap yang berlogo halal sudah pasti halal, tanpa mengetahui standar kehalalan itu seperti apa. Padahal kehalalan suatu produk tersebut sudah dianggap halal jika sudah mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI.

Sertifikasi halal berarti produk tersebut sudah menjalani proses pengecekan yang baik. Produk yang mau mendapatkan sertifikasi halal harus melengkapi persyaratan yang diberikan dari LPPOM MUI. Dengan logo saja belum bisa menjamin kalau produk itu halal.

Apalagi sekarang sudah banyak logo halal di internet, jadi orang-orang bisa saja mengunduhnya lalu menggunakan logo tersebut di rumah makan atau toko. Padahal, kehalalan suatu produk sangat penting bagi konsumen agar mereka tidak salah pilih.

"Untuk menjamin apakah yang dikonsumsi itu halal atau tidak, LPPOM MUI Riau memberitahu bahwa saat ini sudah ada web dari LPPOM MUI yang sudah bisa diakses oleh masyarakat yaitu halalmui.org," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement