Kamis 29 Oct 2020 06:03 WIB

Jamaah Haji Indonesia Miqat dari Tan'im atau Ji'ronah?

Sebuah miqat berlaku bagi orang-orang yang berdomisili di daerah itu.

Jamaah Haji Indonesia Miqat dari Tan'im atau Ji'ronah? Jamaah haji Indonesia melakukan swafoto atau selfie di halaman Masjid Aisyah di Tanim.
Foto: Muhammad Hafil / Republika
Jamaah Haji Indonesia Miqat dari Tan'im atau Ji'ronah? Jamaah haji Indonesia melakukan swafoto atau selfie di halaman Masjid Aisyah di Tanim.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dulu sebelum ada bangunan Hotel Internasional dan Hotel Hilton, banyak angkutan umum yang mangkal di bekas lapangan terbuka di depan Masjidil Haram. Biasanya kendaraan yang mangkal di terminal darurat tersebut adalah bus, oplet, dan taksi.

Setiap musim haji tiba para sopir angkutan umum itu siap melayani jamaah selama 24 jam. Para sopir angkutan umum paling senang melayani jamaah haji terutama mereka yang hendak pergi miqat ke Masjid Tan'im dan Ji'ronah atau ke mana pun mereka tuju.

Baca Juga

Namun, kini terminal darurat tersebut sudah tidak ada lagi karena areal di depan Masjidil Haram, Makkah Al Mukarramah berdiri sebuah hotel bertaraf internasional, yakni Hotel Internasional. Angkutan umum itu kini banyak mangkal di sepanjang jalan raya di seputar Masjidil Haram.

Tan'im adalah sebuah desa berjarak sekitar enam kilometer dari Makkah Al Mukarramah. Sedangkan Ji'ronah adalah sebuah kampung berjarak sekitar 16 Km dari Makkah.

 

Kedua tempat ini oleh Rasulullah ditetapkan sebagai tempat miqat atau perbatasan wilayah di mana jamaah haji/umrah harus memakai baju suci ihram sebagai syarat memasuki Tanah Suci Makkah Al Mukarramah. Bagi jamaah haji khususnya dari Indonesia, umumnya memilih Tan'im atau Ji'ronah sebagai tempat miqat karena letaknya paling dekat dari Makkah dibanding tempat miqat lainnya.

Tempat miqat lainnya adalah Bir Ali atau disebut juga Zulhulayfah (12 Km dari Makkah), Zatu Irqin (94 Km sebelah utara Makkah), Al-Juhfah (187 Km dari Makkah), Yalamlam (54 Km  dari Makkah), dan Qarnul Manazil (94 Km dai Makkah). Semua miqat tersebut ditetapkan langsung oleh Nabi sebagaimana disebutkan dalam hadist-hadist Bukhari, Muslim dan lain-lain.

Namun untuk miqat Zatu Irqin terdapat dua riwayat. Menurut Bukhari, miqat ini ditetapkan oleh Umar bin Khattab. Sedangkan menurut riwayat Abu Daud, ditetapkan oleh Rasulullah.

Sebuah miqat berlaku bagi orang-orang yang berdomisili di daerah itu dan lain yang di dalam perjalanannya di Makkah melalui tempat itu. Bagi penduduk Makkah, maka tempat ia mulai pakai ihram adalah pintu rumahnya atau Makkah. Demikian pula orang yang bertempat tinggal di daerah antara Makkah dan kelima tempat miqat dapat memulai pakai ihram dari tempat tinggalnya.

 

sumber : Arsip Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement