Rabu 28 Oct 2020 05:06 WIB

Saudi Terapkan Protokol Akomodasi untuk Jamaah Umroh Asing

Jumlah individu tidak boleh lebih dari dua orang per kamar.

Saudi Terapkan Protokol Akomodasi untuk Jamaah Umroh Asing (ilustrasi).
Foto: Saudi Press Agency / HO via REUTERS
Saudi Terapkan Protokol Akomodasi untuk Jamaah Umroh Asing (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MAKKAH -- Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meluncurkan protokol untuk akomodasi jamaah asing yang mulai berdatangan mulai Ahad, 1 November, selama fase ketiga dimulainya kembali layanan umroh secara bertahap.

Dilansir dari Saudi Gazette, Rabu (28/10), Muhammad Al-Qurashi, anggota Panitia Nasional Haji dan Umrah, mengatakan bahwa ada lebih dari 1.800 hotel dan lebih dari 250.000 unit rumah di Makkah dan ini termasuk kamar dan apartemen berperabot.

Hotel bintang tiga hingga lima harus menerapkan standar tertinggi tindakan pencegahan dan protokol pencegahan untuk membendung penyebaran virus corona selama masa tinggal para jamaah. “Dengan dimulainya fase ketiga pada Minggu, sekitar 30-40 persen hotel di kawasan pusat Haram dan hotel dekat Masjidil Haram akan beroperasi,” ujarnya.

Sementara itu, kementerian mengungkapkan detail protokol terkait penawaran layanan kepada jamaah selama mereka tinggal di kota suci. Sesuai regulasi, akomodasi harus berada di bangunan tempat tinggal dan hotel berlisensi dalam kategori bintang 3, 4, dan 5 yang memenuhi semua persyaratan dan standar.

 

Kementerian menetapkan bahwa sewa kamar yang diumumkan di platform pemasaran harus mencakup tiga kali makan setiap hari, sesuai dengan klasifikasi kuantitatif dan kualitatif dan persyaratan kesehatan untuk periode isolasi medis tiga hari wajib untuk setiap jamaah segera setelah mereka tiba di Mekah. Harus ada satu karyawan yang ditugaskan untuk menerima dan menyelesaikan prosedur perumahan setiap kelompok jamaah di hotel.

Jumlah pasti jamaah yang diberikan akomodasi harus diperbarui di jalur elektronik dan 10 persen kamar harus disisihkan untuk isolasi medis dari setiap kasus yang dicurigai sampai direktorat urusan kesehatan menyelesaikan prosedur yang diperlukan.

Pekerja harus dilatih tentang tindakan pencegahan dan protokol pencegahan. Jumlah individu tidak boleh lebih dari dua orang per kamar, dengan penerapan jarak fisik minimal 1,5 meter antar anggota keluarga.

Harus dipastikan bahwa para peziarah dan pengunjung tidak meninggalkan akomodasi mereka sebelum berakhirnya masa isolasi medis tiga hari dan mereka akan diberikan semua fasilitas dan layanan yang diperlukan selama periode tersebut. Harus ada pengawas dan satpam di setiap hotel untuk mengatur keluarnya jamaah dan pengunjung.

Ada larangan prasmanan terbuka saat menyajikan makanan, selain penerapan semua protokol restoran. Peziarah dan pengunjung harus mematuhi jadwal aplikasi Eatmarna untuk keberangkatan mereka secara berkelompok dari akomodasi mereka ke Masjidil Haram untuk melakukan umrah atau sholat wajib, kata kementerian dalam peraturan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement