Rabu 28 Oct 2020 07:36 WIB

Mabes Polri: Sugi Nur Mengaku Peduli dengan NU

Kepada penyidik Sugi Nur menyebut NU yang sekarang beda dengan dulu.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Foto: RENO ESNIR/ANTARA
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri mengungkap motif Sugi Nur Raharja  yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Sugi Nur berdalih merasa prihatin dan peduli dengan kondisi NU saat ini. Motif tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka.

"Merupakan bukti nyata bahwasannya yang bersangkutan peduli terhadap NU. Yang bersangkutan rasakan NU yang sekarang dan NU yang dulu sudah berbeda," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10).

Baca Juga

Awi melanjutkan, dalam kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh pelaku, penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Dua di antaranya merupakan pihak pelapor dan dua lainnya yakni ahli bahasa dan pidana. Kemudian juga penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli ITE.

Namun menurut Awi, pemeriksaan terhadap ahli ITE baru dilakukan, setelah penyidik memeriksa bukti video. Saat ini, barang bukti masih diperiksa di laboratorium digital forensik. "Setelah nanti ada laporan dari lab digital forensik, tentunya baru akan dilakukan pemeriksaan ITE-nya," ungkap Awi.

Sugi Nur ditangkap pihak Kepolisian, karena dianggap melecehkan martabat NU dengan menyebut, organisasi NU saat ini diibaratkan sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan. Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga dianggap mengibaratkan penumpangnya kurang ajar sehingga kesucian NU saat ini tidak ada lagi.

Akibat pelanggarannya pelaku disangkakan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement