Rabu 28 Oct 2020 15:04 WIB

Empat Pelaku Curanmor Ditangkap, Satu Tewas Tertembak

Pelaku berkeliling untuk mencari sasaran sepeda motor korban terparkir di tempat sepi

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
pistol/ilustrasi
pistol/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membekuk empat anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Sindikat itu diduga sudah puluhan kali beraksi di Jakarta, Bekasi, dan Bogor.

Keempat tersangka adalah MS (20), FY (21), RE (27), dan T (35). Satu pelaku terpaksa ditembak hingga tewas karena berupaya melawan petugas saat penangkapan.

"Saat digeledah, satu tersangka inisial MS melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas, saat dikirim ke rumah sakit dia meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (28/10).

Menurut Yusri, dari pemeriksaan awal sindikat curanmor ini sudah tujuh kali melakukan aksi pencuriannya di kawasan Jakarta Timur dan Cikarang. Kemudian modusnya, para pelaku berkeliling mengendarai motor untuk mencari sasaran sepeda motor korban yang terparkir di tempat sepi. Selanjutnya ketika sasarannya ditemukan, mereka pun berbagi peran.

Diketahui, kata Yusri, sindikat ini menggunakan senjata api rakitan saat beraksi, dan tak segan-segan melukai korbannya atau siapapun yang memergoki aksi mereka. Bahkan, tersangka MS berupaya melawan petugas menggunakan senjata api, saat dilakukan pengembangan. Petugas pun terpaksa mengeluarkan tembakan terhadap MS.

"Kelompok ini tak segan melukai korban, malah kelompok ini membawa senpi untuk melakukan aksinya sehingga kami temukan pada saat penangkapan 1 senpi ilegal," katanya.

Selanjutnya. atas perbuatan mereka, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement