Rabu 28 Oct 2020 22:46 WIB

Imam Al-Azhar Ajak Dunia Kriminalisasi Aksi Anti-Muslim

Al-Azhar dengan keras menolak penggunaan sentimen anti-Muslim untuk menggalang suara.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Ani Nursalikah
Imam Al-Azhar Ajak Dunia Kriminalisasi Aksi Anti-Muslim. Imam Besar Al Azhar Ahmed el-Tayeb
Imam Al-Azhar Ajak Dunia Kriminalisasi Aksi Anti-Muslim. Imam Besar Al Azhar Ahmed el-Tayeb

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Imam Besar Universitas al-Azhar Mesir, salah satu tempat pendidikan Muslim Sunni paling terkemuka di dunia, Sheikh Ahmed al-Tayeb meminta komunitas internasional mengkriminalisasi tindakan anti-Muslim. Dia menekankan, al-Azhar dengan keras menolak penggunaan sentimen anti-Muslim untuk menggalang suara dalam pemilihan.

Beberapa pemimpin dunia telah menyatakan keberatan atas karikatur yang disebarkan media Prancis. Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyerukan pemboikotan barang-barang Prancis dan parlemen Pakistan mengeluarkan resolusi yang mendesak pemerintah untuk menarik utusannya dari Paris.

Baca Juga

Presiden Mesir Abdel-Fattah al-Sisi mengatakan kebebasan berekspresi harus dihentikan jika menyinggung lebih dari 1,5 miliar orang (Muslim), Rabu (28/10). Pernyataan tersebut merujuk pada tampilan karikatur Nabi Muhammad SAW di Prancis yang dipandang umat Islam sebagai penghinaan.

"Dan jika beberapa orang memiliki kebebasan untuk mengekspresikan apa yang ada dalam pikiran mereka, saya membayangkan bahwa ini berhenti ketika harus menyinggung perasaan lebih dari 1,5 miliar orang," ujarnya dalam sambutan yang disiarkan televisi dalam memperingati hari lahir Nabi Muhammad SAW.

"Kami juga punya hak. Kami memiliki hak agar perasaan kami tidak disakiti dan nilai-nilai kami tidak boleh disakiti," kata Sisi.

Dia pun dengan tegas menolak segala bentuk kekerasan atau terorisme dari siapa pun atas nama membela agama, simbol, atau ikon agama.

 

https://www.reuters.com/article/us-france-security-boycott-egypt/egypt-says-freedom-of-expression-stops-when-muslims-offended-idUSKBN27D17V?il=0

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement