Jumat 30 Oct 2020 09:11 WIB

Mengapa Upah minimum 2021 tak Naik? Ini Kata Sri Mulyani

Pemerintah tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021

Rep: Anadolu/ Red: Elba Damhuri
Demonstrasi menolak upah rendah, ilustrasi
Demonstrasi menolak upah rendah, ilustrasi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 untuk menjaga agar pekerja tidak terkena PHK akibat perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah tidak hanya menggunakan instrumen UMP untuk memberikan perlindungan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga

“Kita juga menggunakan banyak anggaran untuk perlindungan sosial sebagai kompensasi mendorong daya beli masyarakat,” jelas Menteri Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa Malam.

Dia mengatakan pemerintah telah menyalurkan dana bantuan sosial hingga Rp245 triliun untuk berbagai program seperti tambahan program keluarga harapan, bansos Jabodetabek dan non-Jabodetabek, bantuan langsung tunai, bantuan internet siswa dan guru, subsidi gaji, serta berbagai bantuan lainnya.

“Ini untuk cover daya beli masyarakat agar tetap tumbuh tanpa membebani dunia usaha yang juga tertekan,” lanjut Menteri Sri Mulyani.

Dia mengatakan pemerintah menggunakan instrumen fiskal untuk mendorong daya beli agar tidak memberatkan perusahaan dan buruh sehingga sama-sama bisa bertahan dan bangkit.

Menurut Menteri Sri Mulyani, peranan fiskal tersebut juga sebagai jembatan menjaga daya beli masyarakat dan juga mencegah pelemahan perusahaan agar tidak melakukan PHK.

Selain itu, dia mengatakan tidak adanya kenaikan upah tersebut juga karena kondisi inflasi saat ini yang cukup rendah sehingga menjadi perhatian yang berarti sektor usaha dan masyarakat juga masih dalam situasi tertekan.

“Ini harus dijaga bersama-sama untuk bisa pulih dengan tidak menimbulkan trigger dampak negatif pada sektor lainnya,” tambah dia.

Keputusan untuk tidak menaikkan upah minimum pada tahun depan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Pemerintah menilai kondisi perekonomian dan perusahaan yang sedang terguncang Covid-19 sebagai landasan utama keputusan tersebut.

Dalam surat edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Kemudian, Menteri Ida meminta gubernur melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia juga meminta gubernur menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

 

sumber : Anadolu
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement