Jumat 30 Oct 2020 16:29 WIB

Realisasi Implementasi Qanun BSM Aceh Capai Rp 1 Triliun

Mesin ATM Mandiri pun secara bertahap telah dikonversi ke ATM BSM.

Realisasi Implementasi Qanun BSM Aceh Capai Rp 1 Triliun (ilustrasi).
Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA
Realisasi Implementasi Qanun BSM Aceh Capai Rp 1 Triliun (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,BANDA ACEH -- Area Manager Bank Syariah Mandiri (BSM) Aceh, Firmansyah menyatakan dalam rangka implementasi Qanun/peraturan daerah Lembaga Keuangan Syariah (LKS) konversi pembiayaan dari Bank Mandiri ke Bank Syariah Mandiri telah mencapai Rp 1,06 triliun dari sebanyak 8.394 nasabah.

“Insya Allah jumlah tersebut akan terus meningkat, dana pembiayaan itu merupakan data sementara yang sudah dikonversi dalam rangka implementasi Qanun LKS,” katanya di Banda Aceh, Jumat (30/10).

Ia menjelaskan untuk realisasi konversi dana pihak ketiga (DPK) data sementara sebesar Rp2,1 triliun dengan jumlah nasabah sebanyak 56.342 orang.

Firmansyah menyampaikan progres implementasi Qanun LKS Nomor 11 tahun 2018 di Mandiri Group, selain telah sukses mengkonversikan pembiayaan dan DPK nasabah Mandiri ke BSM, Mandiri Group juga telah sukses mengkonversi jaringan Kantor Bank Mandiri menjadi Kantor Bank Syariah Mandiri di Aceh.

Ia mengatakan saat ini seluruh Kantor Bank Mandiri di Aceh telah dapat melayani seluruh transaksi BSM, ditambah lagi beberapa mesin ATM Mandiri pun secara bertahap telah sukses dikonversi ke ke ATM BSM.

“Nasabah Bank Mandiri yang telah mengkonversikan rekeningnya ke BSM, tentunya sangat dipermudah mengakses layanan BSM yang saat ini sudah semakin banyak bertambah dan hampir menjangkau seluruh wilayah Aceh,” katanya.

Ia menyebutkan tercatat per 19 Oktober berjumlah 46 kantor, belum termasuk jaringan kantor bersama (sharing office) Bank Mandiri dan Bank Syariah Mandiri di Aceh.

“Kami berharap seluruh nasabah Bank Mandiri di Aceh yang belum mengkonversikan rekeningnya dapat segera melakukan konversi dengan mengunjungi seluruh Kantor Bank Mandiri maupun Bank Syariah Mandiri di Aceh” kata Firmansyah.

Pihaknya optimistis program konversi sesuai Qanun LKS tersebut akan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh direksi.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement