Sabtu 31 Oct 2020 03:35 WIB

BI Dukung Optimalisasi Pengelolaan Wakaf Lintas Negara

Pengawasan wakaf lintas batas mengacu pada lima prinsip pokok sesuai dengan WCP.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Bank Indonesia (BI): Seorang melintas didekat logo Bank Indonesia Jakarta, Kamis (21/2).
Foto: Republika/Prayogi
Bank Indonesia (BI): Seorang melintas didekat logo Bank Indonesia Jakarta, Kamis (21/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sistem wakaf yang tertata dengan baik dan didukung oleh teknologi diharapkan dapat mendorong mobilisasi dana lintas negara. Ini dapat mendukung dan berkontribusi secara signifikan terhadap program pembangunan ekonomi pemerintah.

"Khususnya program pengentasan kemiskinan dan pembangunan sumber daya manusia yang komprehensif," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia, Doni P Joewono, pada Seminar Internasional 'Cross Border Waqf on New Normal Era: Potentials, Benefit and Challenges', Jumat (30/10).

Lebih lanjut, Doni menyampaikan pengelolaan wakaf telah berkembang dari waktu ke waktu dan lintas negara. Untuk memastikan pengelolaan wakaf lintas negara sesuai dengan Prinsip-Prinsip Pokok Tata Kelola Wakaf (Waqf Core Principles/WCP), International Working Group on WCP melakukan edukasi dan sosialisasi standar minimal untuk pengaturan yang baik dari sistem pengelolaan dan pengawasan wakaf lintas negara.

Pengawasan wakaf lintas batas mengacu pada lima prinsip pokok sesuai dengan WCP. Pertama, lembaga wakaf harus memiliki kebijakan dan prosedur yang memadai untuk memitigasi risiko pengelolaan wakaf lintas negara.

Kedua, kerja sama dan pertukaran informasi antar lembaga wakaf untuk pengawasan yang efektif. Ketiga, pengawas wakaf mewajibkan pengelola wakaf untuk menentukan kebijakan dan proses untuk mengidentifikasi, mengukur, mengevaluasi, memantau, melaporkan, mengendalikan, dan memitigasi risiko negara.

Keempat, pengawas donor menilai skala prioritas negara penerima melalui tingkat kemiskinan, dampak bencana, dan kedekatan wilayah dengan negara donor. Kelima, pengawas wakaf menilai dan menganalisis negara untuk mengurangi potensi konflik antara negara donor dan penerima.

Seminar Internasional 'Cross Border Waqf on New Normal Era: Potentials, Benefit and Challenges' menghadirkan narasumber dari dalam dan luar negeri. Forum tersebut merupakan bagian dari rangkaian puncak acara ISEF 2020 yang diselenggarakan pada tanggal 27-31 Oktober 2020.

Selain itu, pada hari yang sama juga dilaksanakan beberapa high level event yaitu IFSB - IIFM High Level International Seminar 'Accelerating Islamic Capital Market (ICM) Development & Digitalization'. Termasuk edukasi kepada masyarakat mengenai WCP dan Prinsip-Prinsip Pokok Tata Kelola Zakat (Zakat Core Principles). 

Rangkaian kegiatan forum pada hari keempat ini merupakan salah satu upaya implementasi pilar II Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah¸ yaitu terkait pendalaman pasar keuangan syariah. Masyarakat masih dapat mengikuti rangkaian kegiatan ISEF ke-7 2020 secara virtual dengan mengunjungi ISEF Integrated Virtual Platform 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement