Sabtu 31 Oct 2020 15:33 WIB

Himpuh: Umroh Saat Pandemi Hanya Boleh Sekali

Jamaah hanya boleh umroh satu kali tetapi diperbolehkan menginap di Madinah

Rep: Imas Damayanti/ Red: Esthi Maharani
Kelompok pertama umat muslim melakukan ibadah umroh dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi
Foto: REUTERS/Yasser Bakhsh
Kelompok pertama umat muslim melakukan ibadah umroh dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Anggota Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh), Nana Sujana, mengatakan, jamaah umroh hanya diperbolehkan melakukan ibadah umroh satu kali oleh Pemerintah Arab Saudi. Namun demikian, para jamaah pun diperbolehkan menginap di Madinah.

“Yang umrohnya, hanya boleh sekali. Kalau menginap di Madinah boleh, tapi ada aturan ketatnya,” kata Nana saat dihubungi Republika, Sabtu (31/10).

Dia menjelaskan, bagi para jamaah umroh ataupun jamaah yang hendak menggunakan fasilitas Masjid Al-Haram di Makkah ataupun Masjid Nabawi di Madinah, harus mendaftarkan diri di aplikasi Etamarna sehingga mobilitas di kedua masjid suci (Masjid Haramain) itu pun terpantau dengan ketat guna menghindari penyebaran virus dan penerapan prinsip social distancing.

Menurutnya, pihak travel akan mendaftarkan dan meregistrasikan para jamaah terlebih dahulu lewat aplikasi Etamrna jika hendak memasuki Masjid Haramain. Terlebih bagi para jamaah yang mengenakan pakaian ihram, lanjutnya, akan dipertanyakan surat izin (tasrikh) dari petugas di Haramain apakah sudah melakukan registrasi atau belum di aplikasi Etamrna.

 

“Tapi di luar aktivitas ibadah di Haramain, jamaah boleh berbelanja atau menginap di Kota Madinah. Tapi tentunya sesuai dengan aturan dan persyaratan yang diterapkan Saudi ya, ketat pastinya,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement