Senin 02 Nov 2020 17:26 WIB

Dinas Pendidikan Perlu Terapkan Kurikulum Darurat

Kurikulum darurat akan meringankan beban belajar siswa, guru, dan orang tua.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Agus Yulianto
Siswa SD mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui kanal TV Satelit Bandung 132 di Pos PAUD Mitra RW 05, Jalan Cibangkong, Batununggal, Kota Bandung. (Ilustrasi)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Siswa SD mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui kanal TV Satelit Bandung 132 di Pos PAUD Mitra RW 05, Jalan Cibangkong, Batununggal, Kota Bandung. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti mendorong dinas pendidikan di berbagai daerah untuk mewajibkan sekolah mematuhi Kepmendikbud No. 719/P/2020 tentang Pelaksanaan Kurikulum Darurat. Kurikulum darurat akan meringankan beban belajar siswa, guru, dan orang tua, sehingga anak tidak merasa tertekan. 

"Kurikulum darurat memberikan penyederhanaan materi-materi esensial dan sekolah tidak diwajibkan untuk menuntaskan capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan," kata Retno, dalam keterangannya, Senin (2/11).

Dia mengatakan, pemangku kepentingan pendidikan mulai dari sekolah hingga pemerintah harus memperhatikan psikologis anak selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) dilakukan. Menurut Retno, masalah kesehatan mental anak harus ikut diperhatikan oleh Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan.

"Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan harus memiliki peran penting dalam membantu masyarakat, orang tua maupun anak, untuk memahami apakah dia terdampak secara psikologis," kata Retno.

Dia menuturkan, perlu diperhatikan jika muncul penurunan minat belajar atau anak mudah marah. Tanda-tanda tersebut memang normal, namun jika terjadi berkepanjangan maka pihak di sekitar anak harus memberikan perhatian yang lebih.

"Kementerian Kesehatan dan Dinas-dinas Kesehatan di daerah harus bersinergi dengan Dinas-dinas Pendidikan Kantor Kementerian agama di Kabupaten/kota maupun provinsi untuk  ikut bantu membina kesehatan mental peserta didik," ujar Retno.

FSGI juga mendorong pengawas, kepala sekolah, guru BK, wali kelas, dan guru mata pelajaran membuat kesepakatan terkait pengumpulan tugas. Menurut Retno, hal ini sebagai bentuk melindungi peserta didik dari tekanan psikologis selama PJJ.

Tugas harus diberikan seringan-ringannya baik dari segi kompetensi dasar (KD) atau jumlahnya. Guru BK, lanjut dia, juga harus diberdayakan untuk menjaga mental anak tetap dalam keadaan sehat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement