Selasa 03 Nov 2020 18:51 WIB

Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Pandeglang

Diduga pelaku sudah menangani lebih dari 100 pasien yang melakukan aborsi.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi (kanan) didampingi Dir Krimsus  Kombes Syaifuddin (kiri) bersama staf memberi paparan saat ekspos kasus aborsi ilegal di Mapolda Banten, di Serang, Selasa (3/11/2020). Aparat Polda Banten mengungkap praktik aborsi ilegal yang telah berlangsung sejak tahun 2006 di Kampung Cipacung, Pandeglang dan menangkap Bidan NN (53), perawat ES (38) dan pelaku aborsi Ry (23) serta menyita sejumlah peralatan medis.
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi (kanan) didampingi Dir Krimsus Kombes Syaifuddin (kiri) bersama staf memberi paparan saat ekspos kasus aborsi ilegal di Mapolda Banten, di Serang, Selasa (3/11/2020). Aparat Polda Banten mengungkap praktik aborsi ilegal yang telah berlangsung sejak tahun 2006 di Kampung Cipacung, Pandeglang dan menangkap Bidan NN (53), perawat ES (38) dan pelaku aborsi Ry (23) serta menyita sejumlah peralatan medis.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Banten, mengungkap kasus praktek klinik aborsi ilegal di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten. Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasi menangkap tiga orang tersangka, di antaranya NN (53) berprofesi sebagai bidan, ER (38) seorang perawat, dan RY (23) seorang pasien yang berprofesi karyawan swasta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifuudin di Serang, Selasa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga terhadap tempat klinik Bidan Sejahtra dengan dipergunakan untuk menggugurkan kandungan.

Baca Juga

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang diterima oleh anggota kami dari masyarakat, yang curiga dengan keluar masuknya pasien. Mereka anggap tidak wajar, dan pasiennya lebih banyak perempuan," kata Kombes Pol Nunung Syaifuudin dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Banten.

Kemudian, berbekal dari informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan membuntuti salah satu pasien yang hendak aborsi di klinik Bidan Sejahtra. "Ketika di jalan, kita tanya kepada satu pasien, dan mengaku bahwa dirinya sudah melakukan aborsi di klinik tersebut. Saat diperiksa di dalam klinik itu masih terdapat gumpalan darah bekas aborsi di salah satu wastafel," katanya.

 

Nunung menjelaskan, dari keterangan tersangka bahwa klinik aborsi ilegal tersebut sudah dijalankannya sejak 2006 dan telah melakukan aborsi lebih dari seratus kali. "Menurut pengakuan bidannya ini, sudah 100 lebih yang melakukan aborsi dengan harga atau tarif per pasiennya itu Rp2,5 juta," kata Nunung.

Ia mengungkapkan, jika bayi dari hasil aborsinya diatas 3 bulan dibawa oleh pasien. Sedangkan bayi yang masih di bawah 3 bulan di buang olehnya ke saluran wastafel.

"Kita juga sudah melakukan penggeledahan ke beberapa tempat yang kita curigai menjadi tempat pembuangan bayi, tetapi kita tidak menemukannya," ungkapnya.

Selain itu, kata Nunung, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah sendok kuret, dua buah kominstrumen, obat injeksi, suntikan dan satu buah meja genokologi serta uang senilai Rp2,5 juta.

Atas perbuatannya itu tersangka NN dikenakan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. "Sedangkan tersangka RY dijerat pasal 346 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP I, barangsiapa yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun," kata Nunung

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement