Rabu 04 Nov 2020 05:53 WIB

Setelah Karantina, Jamaah Asing Mulai Menunaikan Umroh

Seluruh jamaah umroh menjalani wajib karantina selama tiga hari.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Fakhruddin
Setelah Karantina, Jamaah Asing Mulai Menunaikan Umroh. Pengusaha H Syamsuddin Andi Arsyad yang merupakan pemilik pabrik gula di Bombana, Sulawesi Tenggara, melaksanakan ibadah umrah di tanah suci Makkah, Arab Saudi.
Foto: Istimewa
Setelah Karantina, Jamaah Asing Mulai Menunaikan Umroh. Pengusaha H Syamsuddin Andi Arsyad yang merupakan pemilik pabrik gula di Bombana, Sulawesi Tenggara, melaksanakan ibadah umrah di tanah suci Makkah, Arab Saudi.

IHRAM.CO.ID,MAKKAH -- Jamaah umroh asal Indonesia dan Pakistan akan mulai melaksanakan umroh hari ini, Rabu (4/11). Mereka akan diizinkan menunaikan umroh setelah menjalani masa karantina wajib selama tiga hari di hotel Arab Saudi. 

Dilansir dari Saudi Gazette, Rabu (4/11), gelombang pertama jamaah umroh asing tiba di Bandara Internasional King Abdulaziz (KAIA) pada Ahad (1/11) sore. Kedatangan mereka disambut baik oleh Menteri Haji dan Umrah Dr. Mohammed Saleh Benten, Wakil Menteri Dr. Abdul Fattah Mashat, dan Direktur KAIA Isam Noor termasuk di antara pejabat senior yang datang untuk menerima jamaah.  

Setibanya di Jeddah, seluruh jamaah menjalani wajib karantina selama tiga hari sesuai dengan tindakan pencegahan dan protokol pencegahan virus corona yang ditetapkan oleh otoritas Saudi. 

Jamaah asing diperbolehkan menunaikan umroh dan mengunjungi Masjid Nabawi di Madinah untuk pertama kalinya, setelah sempat ditangguhkan selama delapan bulan sejak wabah mulai memasuki Saudi.

 

Pada fase ketiga ini, sebanyak 20 ribu jamaah umrah dan 60 ribu jamaah akan diizinkan masuk ke Masjidil Haram di Makkah setiap hari. Para peziarah akan melakukan ritualnya secara berkelompok. 

Pada gelombang pertama jamaah umroh asing ini terbagi dalam 32 kelompok. Masing-masing kelompok beranggotakan 20 orang yang akan menjalankan umroh di waktu yang sama dan akan terus berganti giliran dengan kelompok lain. Akan ada enam periode waktu setiap hari.

Kementerian Haji dan Umrah menyatakan telah menetapkan 10 hari sebagai masa tinggal maksimal jamaah asing di Kerajaan. Periode yang tersedia untuk reservasi melalui aplikasi Eatmarna adalah hingga 31 Desember 2020.

Menurut protokol yang dikeluarkan oleh kementerian, usia jamaah asing harus berusia antara 18 tahun hingga 50 tahun. Mereka juga diwajibkan memiliki surat keterangan tes kesehatan PCR yang menunjukkan negatif virus corona.

Surat tersebut harus dikeluarkan oleh laboratorium terpercaya di negaranya dan tidak lebih dari 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu pemberangkatan ke Kerajaan.

 

Sumber: https://saudigazette.com.sa/article/599907/SAUDI-ARABIA/After-three-day-quarantine-in-Makkah-foreignpilgrims-to-start-performing-Umrah-Wednesday

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement