Rabu 04 Nov 2020 11:46 WIB

BP JAMSOSTEK-Kemenkop UKM Lindungi Pekerja UKM dan Koperasi

Pekerja UKM dan koperasi dilindungi BP JAMSOSTEK dan Kemenkop UKM.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kiri) dan Dirut BP JAMSOSTEK Agus Susanto (kanan) saat menunjukkan akta penandatanganan nota kesepahaman kerja sama antara BP JAMSOSTEK dan Kementerian UKM dan Koperasi di Plaza BP JAMSOSTEK, Jakarta, Rabu (4/11).
Foto: Dok Republika
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kiri) dan Dirut BP JAMSOSTEK Agus Susanto (kanan) saat menunjukkan akta penandatanganan nota kesepahaman kerja sama antara BP JAMSOSTEK dan Kementerian UKM dan Koperasi di Plaza BP JAMSOSTEK, Jakarta, Rabu (4/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku usaha pada sektor Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah masih memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, khususnya Kementerian yang membidangi yaitu Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah (UKM). Hal ini diwujudkan melalui kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dengan Kementerian Koperasi dan UKM melalui nota kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada Rabu, (4/11).

Bertempat di Plaza BPJAMSOSTEK, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto, melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Baca Juga

Dalam kerja sama kali ini, poin penting yang diangkat adalah terlaksananya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia bagi para pelaku usaha di sektor dimaksud. Hal ini termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada pelaku usaha, pertukaran data dan informasi, peningkatan kesadaran hukum untuk pemenuhan hak dan kewajiban pekerja dalam memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan, dan pelaksanaan program yang mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada bidang dimaksud.

“Kita semua mengetahui bahwa sektor Koperasi dan usaha Menengah, Kecil dan Mikro juga memiliki risiko kerja yang sama sama harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai jaring pengaman terkait kondisi sosial ekonomi yang dihadapi para pekerjanya,” kata Agus.

Dirinya menambahkan sebelumya telah melakukan pendekatan kepada para pelaku usaha untuk membekali para pekerjanya dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara door to door, melalui seluruh unit kerja BPJAMSOSTEK.

“Kami tidak membedakan kategori pekerja berdasarkan jenis usahanya, bagi kami seluruh pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Oleh karenanya kerjasama ini sangat penting untuk dapat menjangkau lebih jauh lagi para pelaku usaha dan pekerjanya agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegas Agus.

Menurut Agus, berdasarkan data dari BPJAMSOSTEK, hingga saat ini terhitung baru 9.982 koperasi atau setara 8,1 persen yang telah mendaftarkan badan usaha dan pekerjanya pada program BPJAMSOSTEK. Sementara untuk pekerja yang terdaftar sebesar 292,6 ribu atau setara 55 persen dari total keseluruhan anggota Koperasi.

“Semoga kami dapat segera mengimplementasikan kerjasama ini dalam bentuk nyata agar perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja dapat dicapai segera”, tutup Agus.

Senada dengan Agus, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, berharap kerjasama ini mampu mensinergikan fungsi masing-masing pihak untuk dapat menjamin perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku usaha KUKM dan pekerjanya. Setelah penandatanganan nota kesepahaman ini, pihaknya akan fokus pada penyusunan Perjanjian Kerjasama (PKS) sebagai turunan dari nota kesepahaman, dengan melibatkan Deputi deputi di Kementerian Koperasi dan UKM agar implementasinya dapat berjalan secara maksimal.

"Melalui nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama yang akan datang, saya berharap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku usaha Menengah, Kecil dan Mikro dapat terjamin dari risiko sosial dan ekonomi akibat kerja," ujar Teten.

Dirinya menjelaskan, jumlah UMKM yang mencapai 65 juta dengan penyerapan tenaga kerja sebesar 97% dipandang perlu untuk diberikan literasi dan edukasi akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku usaha maupun pekerjanya, begitu pula dengan Koperasi.

"Selain perlindungan bagi pelaku usaha, perlindungan bagi Pendamping Pelatihan Koperasi dan Pelaku UKM serta pegawai non ASN di lingkungan Kementerian Koperasi & UKM perlu direalisasikan," tambahnya.

Teten juga mengatakan, Kerja sama dengan BP JAMSOSTEK  ini menurutnya mempercepat transformasi UKM dan koperasi. 

"Kerja sama ini bagus. Saya kira kerja sama ini lebih untuk memberikan perlindungan bagi pekerja di sektor UKM dan koperasi," kata Teten saat memberi sambutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement