Rabu 04 Nov 2020 14:13 WIB

Diperlukan Tanggung Jawab Soal Salah Ketik UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja mengalami masalah salah ketik.

Diperlukan Tanggung Jawab Soal Salah Ketik UU Cipta Kerja. Foto: Ilustrasi Omnibus Law
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Diperlukan Tanggung Jawab Soal Salah Ketik UU Cipta Kerja. Foto: Ilustrasi Omnibus Law

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu aktivis Relawan Jokowi, yakni Sekjend Jaringan Nasional Duta Joko Widodo, Sofia mengatakan, UU Ciptaker sejatinya merupakan manifestasi dari semangat keberpihakan Presiden pada penciptaan lapangan kerja bagi jutaan generasi muda. Harus diakui bahwa niat baik Presiden ini telah menjadi polemik karena lemahnya komunikasi publik yang dilakukan dalam sosialisasi.

Namun, belum selesai perdebatan substansi dari berbagai pihak yang mendukung maupun menolak. Kini kita justru dihadapkan pada polemik akibat kesalahan yang tidak perlu terjadi seharusnya. Kesalahan penulisan pada UU Ciptaker yang ditandatangani oleh Presiden.

Baca Juga

Kesalahan penulisan ini bukanlah sekedar hal teknis karena terjadi pada "jantung" institusi negara. Padahal sejatinya seluruh kerja-kerja di "jantung" harus dilakukan dengan prinsip-prinsip kehati-hatian, kecermatan dan tepat.  Harus zero tolerance dan zero mistake. Apalagi untuk produk hukum yang sedang menjadi sorotan dan perdebatan di publik, seperti UU Ciptaker.  

Dalam situasi ini komitmen Presiden harus diperkuat dengan sikap dan kerja profesional yang cermat, bukan justru malah diperlemah dengan kesalahan yang tidak perlu.

"Permintaan maaf tidak cukup. Para pejabat terkait dan para pemeriksa harus bertanggung jawab kepada publik," kata Sofia melalui siaran persnya yang diterima Republika, Kamis (4/11).

Setidaknya ada 2 kesalahan penulisan yang terjadi, pasal 6 di halaman 6 dan pasal 53 ayat 5 halaman 757. Kesalahan tulis ini telah membuat isi kedua pasal tersebut menjadi ambigu secara substansi dan menimbulkan prasangka dan kegaduhan baru.

Kesalahan penulisan ada di pasal 6 di bagian tersebut menyebutkan, “Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a meliputi, "ada empat huruf, a sampai d, yang menjabarkan apa saja peningkatan ekosistem".

Yang menjadi permasalahan, ternyata dalam Pasal 5 yang dirujuk oleh Pasal 6 tidak memiliki ayat tambahan apapun. Tidak ada ayat 1 huruf a seperti yang dirujuk pada Pasal 6.

Kesalahan kedua, terdapat pada Pasal 53 Bab XI mengenai Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja, bagian kelima tentang izin, standar, dispensasi, dan konsesi, yang ada di halaman 757. “Ayat 5 pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3),”.

Menurut Sofia, saat ini tim hukum Duta Joko Widodo yang terdiri dari berbagai praktisi masih terus mempelajari secara intens isi UU yang baru saja ditandatangani oleh Presiden.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement