Kamis 05 Nov 2020 12:39 WIB

Kemenag: Kuota Haji Baru Diketahui Setelah Tanda Tangan MoU

Penentuan kuota haji Indonesia untuk tahun 2021 baru bisa diketahui setelah MoU.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Dalam foto yang dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi ini, umat Islam mempraktikkan jarak sosial saat sholat di sekitar Ka
Foto: AP/HOGP/Saudi Ministry of Hajj and Umrah
Dalam foto yang dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi ini, umat Islam mempraktikkan jarak sosial saat sholat di sekitar Ka

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Ramadhan Harisman, mengatakan tahapan pertama dari siklus penyelenggaran ibadah haji adalah penandatanganan nota kesepahaman atau MoU tentang haji. Salah satu butir pembahasan nota kesepahaman tersebut adalah tentang besaran kuota haji.

"MoU tentang haji itu dilaksanakan antara Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dengan perwakilan dari misi haji seluruh dunia. Kalau Indonesia, diwakili oleh Menteri Agama Republik Indonesia," ujarnya dalam keterangan yang didapat Republika, Kamis (5/11).

Ramadhan Harisman mengatakan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020, MoU dilaksanakan pada tahun 2019 di awal bulan Desember. Untuk penandatanganan MoU tahun ini, disebut bisa dilaksanakan awal Desember atau akhir November.

Dengan kondisi tersebut, ia menegaskan penentuan kuota haji Indonesia untuk tahun 2021 baru bisa diketahui setelah MoU. Ia juga mengingatkan jika ada informasi terkait kuota haji Indonesia, baik itu naik, tetap, atau berkurang, maka hal tersebut tidak benar.

"Kita baru bisa meyakini kebenarannya itu setelah MoU. Jadi mohon bersabar. Kita berharap kuota kita tetap bahkan bertambah," ucap Ramadhan Harisman, dalam acara Jagong Masalah Haji dan Umrah yang diselenggarakan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (4/11).

Selanjutnya, ia mengatakan kuota haji Indonesia terbagi menjadi dua. Pertama kuota untuk jamaah dan kuota untuk petugas. Kuota untuk jamaah haji juga dibagi dua, yaitu jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus.

Sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus telah diatur. Jamaah haji khusus diberikan kuota sebesar 8persen dari kuota haji nasional.

Berdasarkan perhitungan sebelumnya untuk haji tahun 2020, kuota nasional Indonesia sebesar 221.000 jamaah. Delapan persen dari total kuota ini adalah 17.680 jamaah, dengan kuota haji regulernya 203.320 orang.

"Kuota untuk petugas haji tidak menggunakan kuota jamaah. Kuota petugas haji ada 4.200, dibagi untuk petugas haji kloter dan petugas haji non kloter," lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah, Rusman Langke, mengatakan bimbingan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tetap berjalan dengan baik. Kerja sama dilakukan dengan Kelompok Bimbingan Ibadah haji (KBIH) setempat untuk membahas seputar masalah manasik haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement