Kamis 05 Nov 2020 15:16 WIB

Ma'ruf: UU Ciptaker Dorong Lebih Banyak Industri Halal

Menurut Ma'ruf hambatan birokrasi diminimalkan dengan UU Ciptaker.

Ma'ruf: UU Ciptaker Dorong Lebih Banyak Industri Halal. Pemilik industri rumah tangga Bolu Ria Jaya mengangkat kue yang sudah mendapat sertifikasi halal di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (27/8/2020). Kementerian Perindustrian pada tahun ini melanjutkan program fasilitasi untuk industri kecil menengah (IKM) pangan agar mendapat sertifikasi halal yang ditargetkan bisa menyasar 935 pelaku IKM.
Foto: ANTARA /FB Anggoro
Ma'ruf: UU Ciptaker Dorong Lebih Banyak Industri Halal. Pemilik industri rumah tangga Bolu Ria Jaya mengangkat kue yang sudah mendapat sertifikasi halal di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (27/8/2020). Kementerian Perindustrian pada tahun ini melanjutkan program fasilitasi untuk industri kecil menengah (IKM) pangan agar mendapat sertifikasi halal yang ditargetkan bisa menyasar 935 pelaku IKM.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat mendorong lebih banyak industri halal sehingga dapat meningkatkan produksi halal di dalam negeri.

"UU Cipta Kerja, yang diteken Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11), meminimalkan berbagai hambatan dalam dunia usaha, seperti birokrasi yang rumit dan mahal serta lamanya proses perizinan," kata Ma'ruf saat menyampaikan pidato kunci pada web seminar Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara virtual, Kamis (5/11).

Baca Juga

"Berbagai hambatan yang selama ini dikeluhkan, melalui UU (Cipta Kerja) tersebut disederhanakan. Dengan begitu, dapat merangsang tumbuhnya lebih banyak industri halal di dalam negeri, sehingga pasar halal kita yang besar itu dapat diisi oleh produk-produk dalam negeri," kata Ma'ruf.

photo
Strategi Akselerasi Pengembangan Kawasan Industri Halal - (ANTARA/Republika.co.id)

 

Selain itu, UU Cipta Kerja juga dapat mendorong tumbuhnya industri pengolahan bahan mentah menjadi bahan baku, yang lebih banyak dilakukan di luar negeri. "Selama ini kita masih mengekspor bahan alami mentah, bahan tersebut diolah di luar negeri menjadi bahan baku, lalu diimpor kembali ke Indonesia menjadi bahan baku produk," katanya.

Oleh karena itu, pemerintah saat ini mendorong tumbuhnya industri pengolahan bahan mentah menjadi bahan baku di dalam negeri. Dengan banyaknya industri pengolahan bahan baku tersebut, maka nantinya Indonesia dapat mengurangi impor.

"Pemerintah sedang menyusun instrumen yang tepat agar bisa mendorong hal itu bisa segera terwujud. UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan sejatinya diarahkan untuk mewujudkan hal itu," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement