Jumat 06 Nov 2020 00:13 WIB

Guru Besar Unpad: Salah Tik UU Ciptaker Bisa Perkuat Gugatan

"Bahwa memang dari prosedur UU ini (Ciptaker) sangat bermasalah," kata Susi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Guru Besar Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti (tengah). (ilustrasi)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Guru Besar Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti (tengah). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Susi Dwi Harijanti merespons adanya kesalahan ketik pada Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ia menilai, adanya kesalahan tersebut menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan gugatan UU Cipta Kerja yang tengah diajukan oleh sejumlah serikat buruh dan buruh.

"Ini sebetulnya akan makin memperkuat permohonan dari pihak pemohon, bahwa memang dari prosedur Undang-undang ini sangat bermasalah," kata Susi kepada Republika, Rabu (4/11).

Baca Juga

Susi juga memandang kecacatan prosedur UU Cipta Kerja memang sudah terjadi sejak awal, mulai dari perencanaan sampai dengan perundangan. Pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja dinilai sedari awal tak melibatkan partisipasi publik.

"Kan pasal 96 partisipasi publik, kan keterbukaan itu dalam rangka partisipasi publik, dan partisipasi publik itu dilakukan pada pembentukan peraturan perundang-undangan dan ketika kita lihat pengertian pembentukan peraturan perundang-undangan itu mulai dari perencanaan," ujarnya.

Selain itu, hal lain yang juga menjadi pertimbangan MK dalam memutus gugatan yaitu jangka waktu pembuatan undang-undang yang wajar atau reasonable. Menurutnya, jangka waktu pembuatan undang-undang di dalam UU Cipta Kerja tidaklah wajar.

"Enggak ada reasonableness sama sekali, nggak ada yang namanya itu menurut saya wisdom untuk itu gak ada," ungkapnya.

Sementara, ia menambahkan, di dalam prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan diperlukan yang namanya perlambatan. Perlambatan itu dinilai perlu dilakukan untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang terkena peraturan itu akan mempunyai waktu yang cukup untuk memperkirakan perubahan atau materi-materi yang ada di dalam rancangan undang-undang tersebut.

"Dan reasonableness itu merupakan salah satu kriteria. Apakah reasonable membahas sebuah rancangan undang-undang yang akan menggantikan 78 atau 79 Undang-Undang dengan materi muatan yang berasal dari berbagai rezim hukum yang berbeda di  dalam jangka waktu sekian hari. dikerjakan pagi, siang, malam, reasonable enggak? Enggak reasonable," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement