Jumat 06 Nov 2020 09:15 WIB

Orang yang Meninggal Saat Haji & Umroh Bebas dari Hisab

Mendapat ganti atas apa yang telah Ia keluarkan untuk kelangsungan ibadah haji.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Orang yang Meninggal Saat Haji & Umroh Bebas dari Hisab (ilustrasi)
Foto: EPA-EFE/SAUDI MINISTRY OF HAJJ
Orang yang Meninggal Saat Haji & Umroh Bebas dari Hisab (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Orang Islam yang meninggal dalam perjalanan ibadah haji dan umroh tidak akan mendapat hisab. Maka dari itu segeralah menunaikan ibadah haji atau umroh jika sudah diberikan kemampuan harta dan jiwa.

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda. "Barang siapa yang pergi haji kemudian meninggal dunia di tengah perjalanannya, maka dituliskan baginya pahala haji sampai hari kiamat. Dan barangsiapa pergi Umroh lalu di tengah perjalanan ia meninggal dunia, maka dituliskan baginya pahala umroh sampai hari kiamat. Dan barangsiapa pergi untuk berjihad, kemudian ia meninggal dunia di tengah perjalanan yang sama maka akan dituliskan baginya pahala Mujahid sampai hari kiamat."

Syekh Imam al- Hafidh 'Abdul Adhim bin 'Abdul Qowiy al- Mundziri dalam kitab At-Targhib Wat-Tarhib mengatakan, dalam sebuah hadis bahwa barangsiapa yang pergi untuk menunaikan haji dan umroh, di tengah perjalanan ia meninggal dunia maka ia tidak akan diajukan dalam persidangan akhirat dan tidak akan dihisab, dan akan dikatakan kepadanya "Masuklah ke dalam surga." 

Syekh Imam al- Hafidh 'Abdul Adhim bin 'Abdul Qowiy al- Mundziri. Ada hadis yang lain menyebutkan bahwa Baitullah adalah salah satu tiang Islam. Barang siapa yang keluar untuk menunaikan haji atau umroh, kemudian di tengah perjalanan ia meninggal dunia, maka ia akan masuk ke dalam surga.

"Dan barangsiapa yang kembali setelah menyelesaikan an-naba dan Haji atau umroh Nya, maka Iya kembali dengan membawa pahala dan ghanimah."

Syekh Imam al-Hafid mengatakan sebagaimana telah diterangkan dalam keterangan hadis di atas, maksud mendapatkan ghanimah adalah bahwa di dunia ia akan mendapat ganti atas apa yang telah Ia keluarkan untuk kelangsungan ibadah haji.

Sementara itu Syeikh Muhammad Arsyad al- Banjari dalam kitabnya Kanz, menyampaikan dalam hadis yang lain menyebutkan bahwa. "Barangsiapa meninggal dunia di tengah perjalanannya, baik ketika berangkat atau ketika pulang, maka ia tidak akan diajukan ke mahkamah Ilahi dan tidak akan dihisab."

Hadis yang lain bunyinya, "Barang siapa yang meninggal dunia dalam perjalanan menuju Makkah maka ia tidak akan dibawa ke mahkamah Ilahi dan tidak akan dihisab, ia akan langsung dimasukkan ke dalam surga."

Syeikh Muhammad Arsyad al- Banjari dalam kitabnya Kanz menyampaikan, dalam sebuah hadis dikatakan, keadaan yang paling baik bagi kematian seseorang adalah setelah ia menyempurnakan Haji atau setelah ia menyelesaikan puasa Ramadhan satu bulan penuh, yakni seorang dalam dua keadaan ini telah bersih dari dosa.

Hadis yang lain berbunyi "Barang siapa yang meninggal dunia ketika dalam keadaan ihram sama maka pada hari mahsyar nanti akan bangkit sambil mengucapkan laa baik."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement