Jumat 06 Nov 2020 18:50 WIB

Malam Waktu Saudi, Jamaah Diizinkan Ibadah di Masjidil Haram

Karantina ini berlaku bagi semua jamaah yang telah keluar untuk melaksanakan umroh.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Malam Waktu Saudi, Jamaah Diizinkan Ibadah di Masjidil Haram (ilustrasi)
Foto: Saudi Press Agency / HO via REUTERS
Malam Waktu Saudi, Jamaah Diizinkan Ibadah di Masjidil Haram (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Sebanyak 224 jamaah umrah keberangkatan perdana telah selesai melaksanakan ibadah umroh pada Rabu (4/11), namun belum ibadah di dalam Masjidil Hara. Kini, setelah dua hari ibadah umroh, jamaah boleh ibadah shalat di Masjidil Haram.

"Menyampaikan Informasi nanti malam pukul 00.01 Waktu Saudi kita baru di izinkan ke Masjidil Haram," kata Riza Palupi Owner PT Albis Nusa Wisata kepada Republika.co.id, Jumat (6/11).

Riza yang juga Pengurus Syarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SapuhI) bidang hubungan luar negeri ini mengatakan, setelah menyelesaikan umroh mulai dari Miqat, Tawaf dan Sai  di Baitullah jamaah diminta ke kamar masing-masing. Biasanya sebelum pandemi pasca umroh jamaah boleh berdiam di Masjidil Haram untuk ibadah selain umroh.

"Waktu umroh kita sudah miqat, Tawaf dan Sai  di Baitullah diminta Muasassah ke kamar masing-masing," katanya.

 

Riza menuturkan, pihak musassah meminta jamaah langsung masuk kamar dan tidak langsung sholat di masjidil haram itu karena harus karantina. Karantina ini berlaku bagi semua jamaah yang telah keluar untuk melaksanakan umroh.

"Tetapi setelah itu kita balik lagi ke kamar masih diinfo sama muasassah Kementrian Hajj Saudi bilang ditambah waktu karantina," katanya.

Menurutnya, khusus bagi jamaah umroh untuk umroh dan ibadah di Masjidil Haram tak lagi daftar melalui aplikasi. Seperti diketahui pada masa pembukaan umroh pihak Arab Saudi meluncurkan aplikasi I-tarmana untuk dapat ibadah di dalam Masjidil Haram. "Kita sudah tidak pakai aplikasi khusus jamah umroh," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement