Senin 09 Nov 2020 08:34 WIB

205 Hafiz Daftar Seleksi Calon Imam Masjid Luar Negeri

Imam masjid yang terpilih akan bertugas di Uni Emirat Arab

Rep: Fuji E Permana/ Red: Esthi Maharani
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Kamaruddin Amin
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Kamaruddin Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) menggelar seleksi calon imam masjid luar negeri. Total ada 205 penghafal Alquran atau hafiz yang mendaftar seleksi calon imam yang akan bertugas di Uni Emirat Arab (UEA).

"Total ada 205 peserta yang mendaftar dan terverifikasi memenuhi persyaratan,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin melalui pesan tertulis kepada Republika, Senin (9/11).

Ia menerangkan, penyelenggaraan seleksi calon imam luar negeri bagian dari implementasi kerja sama yang bertujuan memperluas dan memperkuat hubungan Indonesia dan UEA. Calon imam masjid ini akan diproyeksikan sebagai duta bangsa Indonesia dan pahlawan devisa karena mereka akan bekerja sebagai imam di UEA.

Sehubungan itu, UEA telah menetapkan kriteria imam yang dipersyaratkan. Calon imam harus hafal Alquran 30 juz, sehat jasmani dan rohani, menguasai ilmu tajwid (teori dan praktek), serta memiliki suara yang fasih dan merdu.

"Calon imam memungkinkan berkomunikasi dalam bahasa Arab," ujarnya.

Ia menerangkan, kriteria lainnya yang dipersyaratkan adalah memahami hukum fikh, memiliki pemikiran yang jernih, tidak tergabung dalam partai politik, serta memahami retorika dakwah dan mampu berkhutbah. Peserta juga harus memiliki akhlak yang baik serta berfaham Ahlus Sunnah wal Jamaah dengan Manhaj Wasathiyah.

“Peserta harus menyiapkan dokumen ke luar negeri, sudah berkeluarga atau umur minimal 25 tahun, para imam yang lulus seleksi akan bertugas di UEA mulai tahun 2021 selama tiga tahun," ujarnya.

Kamaruddin berharap ke depan program ini dapat dilaksanakan, bukan hanya saja bekerjasama dengan UEA, tetapi juga dengan Negara Timur Tengah lainnya. Dewan juri seleksi calon imam masjid luar negeri di antaranya Direktur Penais Kemenag Juraidi, KH Muhsin Salim, KH Ilhamuddin Qosim, KH Luthfi Fathullah, dan Udin Saefuddin.

Seleksi calon imam masjid luar negeri ini dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung di Jakarta pada 8 - 10 November 2020. Di tahap ini diikuti 90 peserta. Tahap kedua akan diikuti 115 peserta dan kemungkinan dilaksanakan setelah penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional di Sumatera Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement