Senin 09 Nov 2020 09:01 WIB

Ingin Jadi Imam Masjid di Luar Negeri? Ini Syaratnya

Calon imam harus hafal Alquran 30 juz

Rep: Fuji E Permana/ Red: Esthi Maharani
 Ratusan hafiz mengikuti seleksi untuk menjadi imam masjid di luar negeri, khususnya di Uni Emirat Arab (UEA).
Foto: Republika/Muhyiddin
Ratusan hafiz mengikuti seleksi untuk menjadi imam masjid di luar negeri, khususnya di Uni Emirat Arab (UEA).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 205 penghafal Alquran atau hafiz mengikuti seleksi seleksi calon imam. Mereka nantinya akan bertugas di Uni Emirat Arab (UEA).

"Total ada 205 peserta yang mendaftar dan terverifikasi memenuhi persyaratan,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin melalui pesan tertulis kepada Republika, Senin (9/11).

UEA telah menetapkan kriteria imam yang dipersyaratkan. Calon imam harus hafal Alquran 30 juz, sehat jasmani dan rohani, menguasai ilmu tajwid (teori dan praktek), serta memiliki suara yang fasih dan merdu.

"Calon imam memungkinkan berkomunikasi dalam bahasa Arab," ujarnya.

 

Ia menerangkan, kriteria lainnya yang dipersyaratkan adalah memahami hukum fikh, memiliki pemikiran yang jernih, tidak tergabung dalam partai politik, serta memahami retorika dakwah dan mampu berkhutbah. Peserta juga harus memiliki akhlak yang baik serta berfaham Ahlus Sunnah wal Jamaah dengan Manhaj Wasathiyah.

“Peserta harus menyiapkan dokumen ke luar negeri, sudah berkeluarga atau umur minimal 25 tahun, para imam yang lulus seleksi akan bertugas di UEA mulai tahun 2021 selama tiga tahun," ujarnya.

Ia menerangkan, penyelenggaraan seleksi calon imam luar negeri bagian dari implementasi kerja sama yang bertujuan memperluas dan memperkuat hubungan Indonesia dan UEA. Calon imam masjid ini akan diproyeksikan sebagai duta bangsa Indonesia dan pahlawan devisa karena mereka akan bekerja sebagai imam di UEA.

Kamaruddin berharap ke depan program ini dapat dilaksanakan, bukan hanya saja bekerjasama dengan UEA, tetapi juga dengan Negara Timur Tengah lainnya. Dewan juri seleksi calon imam masjid luar negeri di antaranya Direktur Penais Kemenag Juraidi, KH Muhsin Salim, KH Ilhamuddin Qosim, KH Luthfi Fathullah, dan Udin Saefuddin.

Seleksi calon imam masjid luar negeri ini dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung di Jakarta pada 8 - 10 November 2020. Di tahap ini diikuti 90 peserta. Tahap kedua akan diikuti 115 peserta dan kemungkinan dilaksanakan setelah penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional di Sumatera Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement