Senin 09 Nov 2020 16:49 WIB

Sapuhi: Harga Referensi Umroh Saat Pandemi Rp 26 Juta

Standar biaya umroh di masa pandemi akan ditentukan Kemenag.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Sapuhi: Harga Referensi Umroh Saat Pandemi Rp 26 Juta. Kelompok pertama umat Muslim melakukan ibadah umroh dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (3/10).
Foto: REUTERS/Yasser Bakhsh
Sapuhi: Harga Referensi Umroh Saat Pandemi Rp 26 Juta. Kelompok pertama umat Muslim melakukan ibadah umroh dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (3/10).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Harga referensi umroh di masa pandemi Covid-19 mencapai hingga Rp 26 juta. Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah asosiasi haji dan umroh dengan tambahan biaya.

"Harga referensi sekitar Rp 26 juta," kata Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi, Senin (9/11).

Baca Juga

Dia mengatakan, dengan patokan harga referensi tersebut minat umat untuk menunaikan ibadah umroh masih cukup antusias. Akan tetapi minat ini tidak tinggi seperti sebelum adanya pandemi.

"Minat masih ada namun tidak seantusias saat normal," kata Syam.

Sekretaris Jenderal Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Firman Taufik turut mengatakan perihal biaya umroh yang sama dengan Syam, yakni dengan kisaran Rp 26 juta. "Standar biaya umroh di masa pandemi akan ditentukan Kemenag (Kementerian Agama) dalam waktu dekat, bocorannya hasil pembicaraan dengan lima asosiasi, di angka minimal Rp 26 juta," ucap Firman.

Sejumlah persyaratan juga harus dipenuhi bagi calon jamaah umroh. Hal tersebut ditetapkan untuk menghidari melonjaknya kasus Covid-19. 

Terdapat 13 hal yang perlu diketahui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebelum menyelenggarakan di masa pandemi, di antaranya usia peserta Umrah antara 18-50 tahun, wajib menjalani masa karantina selama tiga hari setelah tiba di Saudi, memiliki bukti vaksinasi Meningitis, memiliki bukti reservasi penerbangan pulang-pergi yang terkonfirmasi, memiliki Asuransi perjalanan lengkap, termasuk mengcover risiko Covid-19.

Selanjutnya, wajib memiliki hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sekembalinya ke Indonesia, terdapat penyakit penyerta (komorbid) yang rentan terhadap virus Covid-19 yakni hipertensi, diabetes melitus, penyakit jantung, penyakit paru obstruktif kronis, gangguan napas, penyakit ginjal, asma, kanker, TBC, penyakit hati, dan gangguan imun.

Kemudian memiliki paspor dengan masa berlaku sekurangnya enam bulan dari tanggal keberangkatan, dan nama di paspor mengandung sekurangnya dua kata, Memiliki bukti tes PCR (dalam bahasa Inggris) yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit atau Lab yang terverifikasi oleh Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Kesehatan Saudi, dengan masa berlaku sekurangnya 72 jam dari waktu ketibaan di Saudi. Pastikan hasil PCR sudah diterima oleh PPIU selambatnya 48 jam sebelum waktu keberangkatan.

Jamaah umroh wajib menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat terdampak penyakit Covid-19 (KMA No. 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Umrah pada masa pandemi Covid-19), calon jamaah juga tidak pernah mengunjungi atau transit ke negara India, Brazil, Argentina, China, Italia, Irak, Malaysia, Iran, Jepang, Afganistan, Lebanon, Korsel, Singapura, Pakistan dalam 14 hari terakhir sebelum kedatangan di Arab Saudi.

Waktu pelaksanaan umroh dan sholat di Masjidil Haram Makkah pun nantinya terbatas. Jamaah wajib memiliki telepon genggam berbasis Android atau Ios. "Persyaratan itu wajib hukumnya," kata Syam.

Syam mengatakan, saat ini kantor perjalanannya masih ditutup di Jakarta. Hal ini karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. "Masih melalui WA official saja dan medsos," ucap Syam.

Di samping itu, Firman mengatakan, masyarat cukup antusias meski di tengah pandemi dan harga yang tinggi. Menurut Firman, minat cukup tinggi karena sebagian belum teredukasi dengan baik perihal Covid-19.

"Minat masyarakat masih tinggi. Bisa jadi karena belum teredukasi dengan baik risiko tinggi berumrah di masa pandemi Covid-19 ini. Jamaah yang sudah teredukasi umumnya berpikir ulang atau menunda keberangkatannya," ucap Firman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement