Senin 09 Nov 2020 19:32 WIB

Biden Janji Cabut Larangan Muslim Masuk AS

Larangan perjalanan bagi Muslim itu sebelumnya diterapkan Trump.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Biden Janji Cabut Larangan Muslim Masuk AS. Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Joe Biden bersama Wakil Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Kamala Harris (kiri) saat menyampaikan pidato pertamanya setelah dinyatakan menang dalam pemilihan pada Sabtu (7/11) waktu setempat.
Foto: EPA-EFE/JIM LO SCALZO
Biden Janji Cabut Larangan Muslim Masuk AS. Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Joe Biden bersama Wakil Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Kamala Harris (kiri) saat menyampaikan pidato pertamanya setelah dinyatakan menang dalam pemilihan pada Sabtu (7/11) waktu setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Joe Biden memenangkan pemilihan presiden Amerika Serikat (AS) 2020. Kemenangan kandidat dari Partai Demokrat ini akan berpengaruh pada aturan larangan Muslim masuk AS yang sebelumnya diterapkan Donald Trump.

Pada hari pertama masa kepresidenannya, presiden terpilih Biden berjanji akan mencabut larangan perjalanan pada pelancong dari 13 negara, yang sebagian besar negara mayoritas Muslim atau Afrika. Pada Oktober lalu, Biden juga berjanji mendorong politikus membuat undang-undang guna memerangi meningkatnya jumlah kejahatan rasial di AS.

Baca Juga

"Sebagai presiden, saya akan bekerja sama dengan Anda untuk merobek racun kebencian dari masyarakat kita untuk menghormati kontribusi Anda dan mencoba ide-ide Anda. Pemerintahan saya akan terlihat seperti Amerika dengan Muslim Amerika melayani di setiap tingkatan. Pada hari pertama, saya akan mengakhiri larangan Muslim inkonstitusional Trump," kata Biden, dilansir di Aljazirah, Senin (9/11).

Biden mengatakan, komunitas Muslim adalah yang pertama merasakan serangan Donald Trump terhadap komunitas kulit hitam dan cokelat di negara itu. Dia menyebut larangan Muslim itu keji. Menurutnya, pertarungan itu adalah rentetan pembukaan dalam apa yang telah hampir empat tahun mengalami tekanan dan penghinaan terus-menerus.

Tak lama setelah menjabat pada 2017, Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang melarang pelancong dari tujuh negara mayoritas Muslim memasuki Amerika Serikat. Pemerintahan Trump menyusun ulang perintah itu beberapa kali di tengah gugatan hukum.

Mahkamah Agung lantas mendukung versi itu pada 2018. Negara-negara yang dikenakan pembatasan memasuki AS telah berubah selama bertahun-tahun.

Namun menurut para ahli kebijakan, larangan itu dapat dengan mudah dibatalkan karena dikeluarkan atas perintah eksekutif dan pernyataan presiden. Akan tetapi, tuntutan hukum dari kaum konservatif dapat menunda proses tersebut.

Trump memberlakukan pembatasan perjalanan, yang sering disebut oleh para kritikus sebagai 'larangan Muslim' melalui serangkaian perintah eksekutif yang memilih Iran, Libya, Somalia, Suriah, dan Yaman. Hal itu memicu kritik lantaran tindakan tersebut dianggap sebagai diskriminasi agama yang melanggar hukum. Trump kemudian memperluas larangan untuk memasukkan Venezuela dan Korea Utara dan kemudian menambahkan Nigeria, Sudan, Myanmar, dan tiga negara lain ke dalam daftar larangan tersebut.

Council on American-Islamic Relations (CAIR), organisasi advokasi dan hak-hak sipil Muslim terbesar di AS, mengucapkan selamat kepada Biden atas kemenangannya. Mereka mengatakan kemenangan tersebut akan menepati janji pemilihannya.

"Presiden terpilih Biden telah berjanji mengakhiri larangan Muslim pada hari pertamanya menjabat, termasuk Muslim di setiap tingkat pemerintahannya dan mengatasi masalah diskriminasi rasial dan agama," kata Direktur Eksekutif Nasional CAIR Nihad Awad.

Menurutnya, mereka berencana bergabung dengan para pemimpin dan organisasi Muslim Amerika lainnya memastikan pemerintahan Biden memenuhi janji-janji tersebut. Mereka juga berencana terus meminta pertanggungjawaban pemerintah jika terjadi kekeliruan. Selama kampanye pemilihan, Trump menuduh Biden ingin mengakhiri semua larangan perjalanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement