Senin 09 Nov 2020 21:29 WIB

Lion Air Lakukan Analisis Pasar Penumpang Umroh Saat Pandemi

Pemerintah Arab Saudi mengizinkan maskapai lain untuk mengangkut jamaah umroh.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Lion Air Lakukan Analisis Pasar Penumpang Umroh Saat Pandemi (ilustrasi)
Foto: Antara/Olha Mulalinda
Lion Air Lakukan Analisis Pasar Penumpang Umroh Saat Pandemi (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah Arab Saudi mengizinkan maskapai lain selain Saudi Airlines untuk mengangkut calon jamaah umroh. Namun maskapai Lion Air masih belum ada rencana penerbangan untuk melakukan penerbangan ke Jeddah Arab Saudi. 

"Mengenai umroh, belum bisa memberikan keterangan terlebih dahulu," kata Corporate Communications Lion Air, Danang Mandala Prihantoro Senin (9/11). 

Akan tetapi, lanjutnya, maskapai Lion Air masih akan terus melakukan analisis pasar. Dia mengatakan, hal itu dilakukan untuk mengikuti perkembangan dan informasi potensi terbaru mengenai hal tersebut. "Selain, kami juga berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait," ungkap dia. 

Pemerintah Arab Saudi membuka umroh untuk jamaah asing mulai 1 November 2020 lalu dan hanya maskapai Saudi Airlines yang diizinkan mengangkut calon jamaah umroh. Namun keputusan tersebut, mulai Kamis (5/11) kemarin telah dicabut dan semua maskapai diizinkan membawa jamaah umroh. 

 

"Iya yang mendapat izin dan ketentuan yang diberlakukan oleh GACA," Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali dalam pesan teks, Jumat (6/11).

Sebagaimana surat yang dikeluarkan oleh Otoritas Umum Penerbangan Sipil Saudi (GACA), bahwa semua maskapai penerbangan yang beroperasi di bandara Kerajaan Arab Saudi, termasuk penerbangan umum, telah mengizinkan menaikkan dan menurunkan umroh termasuk penumpang dari luar Saudi di musim Pandemi.

"Pasal 23 UU Penerbangan Sipil. Instruksi: Semua maskapai penerbangan yang beroperasi di bandara KSA, termasuk penerbangan umum, harus memungkinkan untuk naik Umroh dan pengunjung penumpang ke KSA sesuai dengan tindakan yang diperlukan oleh Kementerian Haji dan Umrah, dengan mempertimbangkan batasan kesehatan dan persyaratan kehati-hatian," bunyi pernyataan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement