Selasa 10 Nov 2020 07:27 WIB

Tujuh Istita'ah Haji Umroh dari KH Hasyim Asy'ari

Ada tjuh syarat istita'ah bagi jamaah haji-umroh menurut KH Hasyim Asy'ari

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Subarkah
Jamaah Umroh melaksanakan jaga jarak ketika berada di area
Foto: saudigazette
Jamaah Umroh melaksanakan jaga jarak ketika berada di area

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA--Syarat-syarat wajib haji dan umroh ada lima. Pertama syarat wajib haji dan umrah adalah Islam, kedua baligh, ketiga berakal, keempat merdeka dan kelima mampu. 

Hadlratus Syaikh K.H. Muhammad Hasyim Asy’ari dalam kitabnya Al-Manasik al-Shughra li Qashid Umm al-Qura menuliskan ada dua jenis istitha'ah (kemampuan). Pertama, kemampuan terkait diri sendiri dan kedua kemampuan terkait orang lain.

 

Untuk kemampuan terkait diri sendiri Hadlratus Syaikh KH Muhammad Hasyim Asy’ari menuliskan ada tujuh syarat.

 

Pertama, mampu menghasilkan biaya perjalanan selama masa kepergian, tinggal di tanah suci maupun kepulangan ke tanah airnya, jika dia bermaksud kembali ke tanah airnya. 

 

"Yang dimaksud biaya perjalanan adalah segala sesuatu yang dibutuhkan oleh seorang musafir, mulai dari bekal uang 

saku, air, tempat air, ongkos kendaraan yang dia kendarai serta ongkos kendaraan yang membawa barang-barangnya," katanya.

 

Kemampuan dalam memenuhi biaya-biaya yang disebutkan di atas harus melebihi jumlah hutangnya, walaupun berupa hutang kredit melebihi biaya  orang yang wajib ditanggung nafkahnya selama masa dia kepergian.

 

Selain itu menanggung biaya kepulangan dan tinggal di tanah suci, mulai dari makanan, pakaian, tempat tinggal, pelayan yang dibutuhkan, biaya dokter, biaya obat, rumah yang layak, jika memang dibutuhkan. Dan menanggung biaya budak yang pantas dan dibutuhkan untuk melayaninya buku-buku, alat-alat pekerjaan, dan lain-lain. 

 

"Barang-siapa tidak mampu menghasilkan biaya perjalanan yang 

melebihi apa yang disebutkan di atas, maka tidak ada kewajiban Haji dan Umrah baginya," ujarnya.

 

Karena kata ulama yang akrab disapa Hasyim ketiadaan Istitha’ah bahkan haram baginya untuk mengadakan perjalanan Haji dan Umrah< Bahkan hal tersebut dapat mendatangkan bahaya.

 

Kedua, Kemampuan keamanan jalan, dengan keamanan yang pantas 

untuk perjalanan. Jika jalan tidak aman, semisal seorang musafir mengkhawatirkan dirinya  maupun hartanya dari musuh dan sejenisnya, maka dia tidak tergolong orang yang mampu, sehingga dia tidak wajib berhaji. Bahkan haram  baginya berhaji jika dia memiliki dugaan kuat akan terjadi bahaya yang besar.

 

Ketiga, adanya sesuatu yang dapat dijadikan sebagai kendaraan, baik berupa binatang tunggangan atau lainnya. Dengan syarat pantas digunakan untuk menempuh perjalanan, jika perjalanan tersebut jaraknya jauh meskipun dia mampu untuk berjalan kaki. Hal lainnya juga disyaratkan adanya kendaraan secara mutlak bagi wanita dan banci, karena lemahnya mereka berdua.

 

Keempat, kemampuan menetap di atas kendaraan tanpa ada bahaya yang besar. Kata KH Hasyim Asy'ari, "Barangsiapa tidak memungkinkan untuk menetap di atas kendaraan; atau memungkinkan menetap di atas kendaraan, namun dengan bahaya yang besar, maka dia tidak wajib haji dan umroh."

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement