Selasa 10 Nov 2020 07:45 WIB

DPR akan Panggil Kemenag Bicarakan Soal Umroh

Kemenag akan dipanggil DPR soal umroh.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Hafil
DPR akan Panggil Kemenag Bicarakan Soal Umroh. Foto: Anggota Komisi 8 DPR RI, Diah Pitaloka.
Foto: screenshot
DPR akan Panggil Kemenag Bicarakan Soal Umroh. Foto: Anggota Komisi 8 DPR RI, Diah Pitaloka.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengusulkan untuk memanggil Kementerian Agama (Kemenag) terkait penyelenggaraan umroh di tengah pandemi. Hal itu menyusul adanya kabar tiha jamaah umroh yang positif covid.

"Kita ini lagi mau menyusun penjadwalan komisi," kata Diah di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (9/11).

Baca Juga

Dirinya mengatakan Komisi VIII belum mengetahui terkait rencana kemenag secara praktis terkait bagaimana standar operasional umroh di tengah pandemi.

Ia mengaku baru mengetahui soal kenaikan biaya umroh.

"Yang kita tahu memang biaya minimalnya dinaikin jadi Rp 26 juta. Tapi kena covid tiga orang ini pemulangannya kita belum bicarakan dengan komisi VIII, kemenag belum ngobrol," ujarnya.

Dirinya berharap pekan pertama masa sidang ini komisi VIII segera bisa memanggil Kemenag untuk membicarakan terkait penyelenggraan umroh dan haji 2021.

"Jadi di minggu-minggu ini ya segera kita bicarakan," ucapnya.

Anggota Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong juga menanggapi adanya kabar tiga jamaah umroh yang positif covid-19. Ia meminta agar perjalanan umroh yang dimulai kembali sejak 1 November 2020 lalu dievaluasi kembali.

"Perlu dikaji lagi, perlu dikaji kembali karena demi kemaslahatan bersama. Semangat perlu, tetapi kewaspadaan dan hati-hati sangat perlu," kata Ali Taher, Ahad (8/11).

Sementara itu Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menduga adanya tiga jamaah umroh yang positif tersebut lantaran disinyalir menggunakan tes PCR yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Politikus Partai Golkar itu akan mengusulkan untuk membahas penyelenggaraan ibadah umroh di era pandemi ini dalam Rapat Komisi VIII di masa sidang ini.

"Kementerian Agama sendiri telah mengeluarkan KMA (Keputusan Menteri Agama) dan kami akan membahas bagaimana pelaksanaannya saat ini," ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement