Kamis 12 Nov 2020 16:50 WIB

Kementerian ESDM Urus SNI Pelet Biomassa

Rancangan SNI pelet biomassa akan segera difinalisasi dan diajukan ke BSN.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
Seorang pegawai menunjukkan tanaman gamal untuk bahan baku pelet biomassa (ilustrasi). Kementerian ESDM tengah mengurus SNI pelet biomassa untuk pembangkit listrik.
Foto: ANTARA/Aji Styawan
Seorang pegawai menunjukkan tanaman gamal untuk bahan baku pelet biomassa (ilustrasi). Kementerian ESDM tengah mengurus SNI pelet biomassa untuk pembangkit listrik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Sebagai tahapan implementasi co-firing biomassa pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), diperlukan berbagai persiapan teknis seperti penetapan standar pelet biomassa. Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM melalui Direktorat Bioenergi telah menggelar Forum Group Discussion (FGD) sebagai ajang dengar pendapat terkait Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) pelet biomassa untuk pembangkit listrik.

Direktur Bioenergi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Andriah Feby Misnah mengatakan, Kementerian ESDM telah melakukan ulasan terhadap RSNI pelet biomassa. "Kami telah melakukan ulasan terhadap RSNI pelet biomassa untuk pembangkit listrik, baik substansi maupun editorial. Kami selesaikan dalam RSNI 2 dan kami akan bahas bersama mengenai finalisasinya," ujar Andriah, Kamis (12/11).

Baca Juga

Tim penyusun (konseptor) RSNI pelet biomassa untuk pembangkit telah dibentuk untuk menyusun RSNI yang mendesak yaitu RSNI Bahan Bakar Jumputan Padat untuk Pembangkit Listrik dan RSNI Pelet Biomassa untuk Pembangkit Listrik.

Penyusunan RSNI telah dilakukan beberapa kali rapat teknis sejak Juni hingga Oktober 2020 untuk menyusun RSNI Pelet Biomassa untuk Pembangkit Listrik. Adapun rumusan standar yang termuat dalam RSNI 2 tersebut disepakati kualitas pelet biomassa dibagi dalam tiga kelas yaitu kelas standar, premium dan utility serta untuk kualitas.

Pada kegiatan Konsensus RSNI pelet biomassa ini, forum menyetujui RSNI 2 menjadi RSNI 3 secara aklamasi dengan 14 suara setuju dari 14 anggota Komtek yang hadir. Selanjutnya RSNI ini akan diproses untuk dapat segera difinalkan dan diajukan kepada Badan Standardisasi Nasional (BSN).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement