Jumat 13 Nov 2020 21:43 WIB

Sucofindo Perlu Jalankan Koordinasi Intens Soal Halal ke MUI

Fatwa halal itu harus dikeluarkan MUI melalui sidang yang dilakukan ulama.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Fakhruddin
Suasana pada penyerahan penetapan dan akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kepada PT Sucofindo (Persero), di Jakarta, Kamis (12/11). PT Sucofindo menjadi perwakilan BUMN yang telah memenuhi kriteria sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Foto: Dokumen Humas
Suasana pada penyerahan penetapan dan akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kepada PT Sucofindo (Persero), di Jakarta, Kamis (12/11). PT Sucofindo menjadi perwakilan BUMN yang telah memenuhi kriteria sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Pengamat Ekonomi Syariah dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Irfan Syauqi Beik menilai, ditetapkannya PT Sucofindo (Persero) sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH) bukan berarti final dalam menentukan operasionalnya. Sebab meski memiliki legalitas sebagai LPH, otoritas fatwa halal masih harus merujuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pihaknya menilai, apabila dalam proses pemeriksaan halal yang dilakukan oleh Sucofindo nantinya ditemui keragu-raguan, maka Sucofindo disarankan untuk bertanya kepada MUI. Hal itu agar proses jaminan produk halal (JPH) yang diselenggarakan benar-benar dapat sesuai dengan harapan umat.

“Sucofindo tetap harus koordinasi dengan MUI, karena bagaimanapun fatwa halal itu harus dikeluarkan MUI melalui sidang yang dilakukan ulama. Jadi kalau ada keraguan, wajib tanya MUI,” kata Irfan saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (13/11).

Dia menambahkan, Sucofindo pun perlu menjaga kredibilitas dan menjaga sikap agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran pakem halal yang terjadi di lapangan. Di sisi lain, terbukanya LPH kepada institusi dan lembaga di luar pemerintahan juga harus berpacu pada standar yang satu.

 

Menurutnya, standar halal tidak boleh berbeda-beda antara satu LPH dengan LPH lainnya. Seluruh LPH, kata dia, harus mengacu pada pedoman halal yang distandarisasikan oleh MUI sebagai leader halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement