Jumat 13 Nov 2020 21:57 WIB

PKS Desak Pembahasan Raperda Bank Nagari Syariah Dipercepat

Gubernur Sumbar telah menyampaikan permohonan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan.

PKS Desak Pembahasan Raperda Bank Nagari Syariah Dipercepat (ilustrasi).
Foto: Republika/Febrian Fachri
PKS Desak Pembahasan Raperda Bank Nagari Syariah Dipercepat (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,PADANG -- Fraksi PKS DPRD Sumatera Barat mendesak pimpinan dewan agar segera melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Konversi Bank Nagari konvensional menjadi Bank Umum Syariah yang merupakan Bank Pembangunan Daerah.

"Ranperda Bank Nagari menjadi syariah sudah ditetapkan DPRD pada paripurna pada 27 November 2019 sebagai salah satu ranperda prioritas 2020, namun hingga saat ini masih tertunda, kami mendesak agar segera dibahas dan disahkan pada tahun ini," kata Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumbar Rahmat Saleh di Padang, Jumat (13/11).

Ia menyampaikan hal itu saat membacakan pernyataan sikap resmi Fraksi PKS pada rapat paripurna tentang proses konversi Bank Nagari.

Menurut dia, pemerintah daerah melalui Gubernur Sumbar juga telah menyampaikan permohonan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan Rancangan Peraturan daerah tentang Konversi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari) menjadi Bank Umum Nagari Syariah, pada 21 Februari 2020, dengan nomor surat 188/390/Huk-2020.

"Permohonan ini sudah dilengkapi dengan naskah akademik sebagai prasyarat ranperda ini layak untuk dibahas di DPRD," kata dia.

Rahmat mengemukakan berdasarkan tata tertib DPRD Sumbar Pasal 109 ayat 6, dinyatakan bahwa penambahan dan perubahan propemperda hanya dapat dilakukan dengan mekanisme rapat paripurna DPRD setelah melalui kajian Bapemperda bersama Biro Hukum pemerintah daerah.

"Maka dengan ini kami sampaikan bahwa Bapemperda tidak berhak membatalkan pembahasan ranperda Konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Bank Nagari Syariah yang sudah ditetapkan DPRD pada rapat paripurna, 27 November 2019," ujarnya

Pada kesempatan itu Fraksi PKS meminta pimpinan DPRD Sumbar agar profesional dalam mengarahkan fokus kerja yang menjadi hak dan wewenang dalam proses konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Bank Umum Syariah.

Sebelumnya pada 6 November 2020 Fraksi PKS juga telah menyurati Ketua DPRD Sumbar mendesak Ranperda Bank Nagari segera dibahas karena tidak ada lagi alasan secara hukum untuk menundanya.

Turut hadir pada paripurna tersebut Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam sidang dipimpin oleh Ketua DPRD, OPD dan sebagian besar anggota DPRD hadir secara virtual.

Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BPD Sumatera Barat atau Bank Nagari diputuskan resmi beralih status dari bank konvensional menjadi bank syariah.

Keputusan konversi Bank Nagari ke bank syariah disepakati dalam RUPSLB pada 30 November 2019 secara aklamasi oleh seluruh pemegang saham.

Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut diberi tenggat waktu dua tahun peralihan dan beroperasi penuh dengan sistem syariah.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement