Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

'Cakupan Perekaman KTP-el Tertinggi di Pilkada 2020'

Ahad 15 Nov 2020 16:40 WIB

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh

Foto: Yogi Ardhi/Republika
Kemendagri mengatakan perekaman KTP-el pada 2020 sudah mencapai 98 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan cakupan perekaman maupun kepemilikan KTP elektronik (KTP el) terus meningkat setiap waktu. Ia menyebut, terutama di Pilkada 2020, cakupannya tertinggi dibandingkan proses pemilihan sebelumnya.

"Kalau kita bandingkan dengan empat pilkada sebelumnya yang saya dampingi dari 2015 itu kepemilikan KTP itu baru 82 persen, kemudian 2017 naik 90an persen, kemudian 2018 itu 97 persen, sekarang 2020 sudah 98 persen lebih," ujar Zudan saat dihubungi, Ahad (15/11).

Baca Juga

Dari sisi persiapan, ia mengatakan, penggunaan KTP-el sebagai identitas pemilih lebih banyak dilakukan pada Pilkada 2020. Selain karena jumlah orang yang melakukan perekaman terus meningkat, pemilih wajib menunjukkan KTP-el atau setidaknya surat keterangan sudah melakukan perekaman KTP-el (suket) saat pemungutan suara.

Hal ini juga disampaikan Zudan berkaitan pernyataan KPU yang menyebut masih sekitar 20,7 juta pemilih yang belum merekam KTP-el, yang kemudian direvisi sebanyak dua kali hingga tersisa 1,7 juta pemilih. Zudan meragukan data tersebut.

Sebab, ia mengatakan, data dukcapil mencatat jumlah penduduk yang belum merekam KTP-el sebanyak dua persen dari total penduduk yang wajib memiliki KTP-el, yakni 196.394.976. Jika jumlah penduduk yang sudah memiliki KTP-el sebesar 192.468.599 jiwa atau 98 persen maka sisa dua persen sebanyak 3.926.377 penduduk yang belum perekaman KTP el.

Karena itu, Zudan masih menunggu data resmi KPU tentang pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el. Menurutnya, data diperlukan untuk melacak keberadaan pemilih yang belum rekam KTP-el.

"Siapa sih (dari data KPU) yang belum merekam, di desa mana, nah kalau itu ada bisa kami lacak ke daerah, saya kan kemaren turun ke Klaten ini melihat jemput bola di Klaten, nah (data KPU) bisa dicocokkan sehingga kita bisa prioritaskan," ujar Zudan. 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler