Ahad 15 Nov 2020 19:30 WIB

Menyopir Mobil Teman di UEA, Bagaimana Implikasi Hukumnya?

Ada implikasi hukum menyopir mobil teman di UEA.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Muhammad Hafil
Menyopir Mobil Teman di UEA, Bagaimana Implikasi Hukumnya?. Foto: Kota Dubai
Foto: asianranking.com
Menyopir Mobil Teman di UEA, Bagaimana Implikasi Hukumnya?. Foto: Kota Dubai

IHRAM.CO.ID, DUBAI -- Uni Emirat Arab merupakan salah satu negara penghasil minyak yang kaya. Negara di Teluk Arab ini memiliki berbagai aturan yang dinilai unik, salah satunya aturan tentang mengendarai mobil. Di UEA, terdapat implikasi hukum jika Anda mengendarai mobil yang tidak terdaftar atas nama Anda alias meminjam mobil teman.

Berikut yang perlu diketahui jika ingin meminjam mobil teman di UEA:

Baca Juga

1. Harus selalu memiliki SIM yang valid

Terlepas dari kendaraan siapa yang dikendarai, Anda harus memiliki surat izin mengemudi yang diterima di UEA. Surat izin yang berlaku misalnya SIM UEA atau dalam kasus turis, SIM Internasional.

Pasal 51 undang-undang lalu lintas UEA menetapkan bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan tanpa SIM, atau mengemudikan kendaraan yang tidak memiliki izin mengemudi akan dipenjara hingga tiga bulan, atau denda hingga 5.000 dirham atau setara Rp 19.278.177, atau keduanya.

Untuk pemegang visa tinggal UEA, hanya SIM UEA yang diterima. Jika Anda memiliki visa turis, Anda dapat mengemudi di UEA dengan SIM internasional.

Namun, pengunjung yang memiliki kewarganegaraan dan SIM dari negara-negara berikut dapat mengemudi dengan surat izin negara asalnya, di antaranya semua negara-negara Teluk (GCC), Australia, Austria, Belgium, Spanyol, Jerman, Prancis, Irlandia, Belanda, Italia, Britania Raya, Turki, Yunani, Swiss, Norway, Denmark, Swedia, Rumania, Polandia, Finlandia, Portugal, Kanada, Amerika Serikat, Korea Selatan, Hongkong, Singapura, Jepang, Selandia Baru, Afrika Selatan.

Menurut Otoritas Jalan dan Transportasi Dubai (RTA), jika Anda tengah berkunjung ke UEA dan memiliki SIM Internasional yang valid, maka Anda dapat menyewa mobil atau mengendarai mobil yang terdaftar atas nama Anda atau salah satu gelar kerabat pertama Anda.

2. Pastikan Ada Izin Pemilik Kendaraan.

Baik itu seorang teman atau kolega, pastikan Anda mengemudikan kendaraan jika pemiliknya telah memberikan izinnya. Pasal 394 KUHP menyatakan bahwa seseorang akan dikenai hukuman penahanan untuk jangka waktu tidak lebih dari satu tahun dan/atau denda tidak lebih dari 10.000 dirham, jika mereka menggunakan mobil atau skuter atau sejenisnya tanpa izin atau persetujuan dari pemiliknya.

3. Konsekuensi Jika Mengalami Kecelakaan.

Jika orang yang mengemudikan mobil mengalami kecelakaan, polis asuransi pemilik kendaraan biasanya akan menanggung kerusakan selama Anda memenuhi kriteria tertentu. Menurut Kepala Pemasaran di InsuranceMarket.ae, Hitesh Motwani, berdasarkan polis terpadu tentang asuransi mobil, sesuai dengan Otoritas Asuransi UEA, jika seseorang mengemudikan mobil temannya, selama dia memiliki SIM yang valid yang dikeluarkan setidaknya lebih dari setahun lalu dan pengemudi berusia di atas dari 25, klaim kecelakaan apapun harus dicakup dalam polis asuransi pemilik kendaraan itu.

"Namun, hal itu berdampak pada saya (pemilik kendaraan) karena riwayat klaim saya akan terpengaruh, tetapi kami telah melihat kasus-kasus ini tercakup," kata Motwani, dilansir di Gulf News, Ahad (15/11).

Jika pengemudi berusia di bawah 25 tahun atau SIM dikeluarkan kurang dari setahun yang lalu, Anda harus membayar tambahan pembayaran 10 persen untuk 'kelebihan jumlah'. Jumlah berlebih adalah jumlah yang dibayar seseorang ketika mereka menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam suatu kecelakaan, dalam istilah asuransi disebut sebagai 'klaim yang salah'.

Motwani menambahkan, aspek lain yang perlu diperhatikan adalah dalam kasus mobil bernilai tinggi, misalnya mobil super. Dalam kasus tersebut, sebelum menerbitkan polis, perusahaan asuransi membahas persyaratan dengan pelanggan dan memasukkan klausul khusus dalam polis.

Misalnya, dapat disebutkan bahwa tidak seorang pun yang berusia di bawah 30 tahun dapat mengemudikan mobil atau mereka dapat memiliki 'named driver policy', di mana hanya pengemudi yang disebutkan dalam polis yang akan ditanggung jika terjadi kecelakaan. Karenanya, meskipun kecelakaan dalam skenario seperti itu kemungkinan besar dilindungi oleh polis asuransi pemilik kendaraan, penting untuk mengetahui pengecualian dan memastikan bahwa semua aturan dipatuhi saat Anda meminjam mobil teman. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement